Apa aja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
saya mo tanya, saudara saya mau buat pt tapi dengan modal kecil. kira2 syarat apa yang diperlukan untuk mendirikan sebuah pt dan kalo ingin nyetor modal itu berapa minimal modal yang harus disetor?
harus ada surat keterangan domisili dari rt/rw kelurahan, kecamatan...
trus KTP, KK, 2 orang ya.. sebagai pendiri minimal 2 orang...
modal di setor? di setor kemana?
usahanya apa nih? kalau cuma usaha rumah tangga mending bikin CV aja...
trus kalau data2 itu sudah lengkap, anda cari notaris di daerah domisili perusahaan anda itu... siapin duit 5-10 juta deh buat urus ini itunya..
saran sih CV aja, lebih murah biayanya...
atau kalau paling gampang, anda survey notaris2 di daerah anda, anda telpon dan anda tanya berapa harga dan syarat2nya...
gampang kok... nanti harus ke dinas perdagangan buat ngrus SIP dll
yang gw tau mah itu cuma basa basi aja...
mending langsung ke notaris aja....tanya syaratnya apa aja...
trus bandingin aja ke notaris2 yang lain soal biayanya aktanya...cari yang murah aja...
Ke Notaris terdekat gan. disitu akan dijelaskan, syarat2 nya: 1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih 2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia 3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan 4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI 5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar 6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris 7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA Kelengkapan dokumen: 1. Kartu Keluarga Direktur Utama 2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama) 3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan: -copy sertifikat tanah dan -copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya 4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar 5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP 6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2). Ini untuk mengurus, NPWP, Surat keterangan domisili, SIUP, TDP, PKP lengkapnya dapat dibaca2 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas |
No comments:
Post a Comment