Biaya Notaris & Pajak Jual Beli Rumah Tanah
Daerah Tangerang
Pajak Penjual 5% x (Harga Jual – 60Juta) (Jika harga jual kurang dari 60juta, tidak kena pajak)
Pajak Pembeli 5% x (Harga Jual – 30 Juta)
Biaya Notaris :
- AJB Rp.750.000
- Balik Nama Sertifikat Rp.750.000
- Pengecekan Sertifikat Rp.200.000
- Legalisir Pajak Rp.200.000
- Salinan PBB Rp.250.000 (jika bukti pembayaran pajak 10 tahun terakhir tidak ada)
Ada Pertanyaan Lebih lanjut Mengenai perpajakan dan pertanahan, silahkan buka website berikut : www.notarisgracegiovani.com
No comments:
Post a Comment