- Ikram PSD Says:
December 12th, 2007 at 3:02 pmDear Ibu,
Sebelumnya saya sampaikan bahwa web site ibu sangat informatif. Saya punya beberapa pertanyaan mengenai pendirian CV.
1.Saat dan beberapa orang teman ini saya akan mendirikan sebuah CV, namun apakah bisa dalam akta pendirian CV tercantum 4 nama, mungkin ibu punya solusi atau saran atas kondisi ini, karena usaha ini telah kami rintis dengan jumlah 4 orang.
2.Kami melakukan usaha supplier barang kebutuhan industri,seperti alat safety,ATK dan pengadaan barang barang lainnya,kami juga berencana untuk mengikuti tender industri dan pemerintah,bagaimana pencantuman izin usaha pada akta pendirian perusahaan?
3.Bagaimana aturan modal disetor dalam pendirian CV?
4.Jika lokasi CV pada lingkungan perumahan,sarat sarat apa saja yang harus dipenuhi untuk izin pendiriannya?
5.Apakah NPWP CV didapatkan pada saat kita mengurus perizinan?
Maaf jika pertanyaan saya banyak dan terima kasih atas jawaban dan saran yang Ibu berikan.
Salam,
Ikram PSD
JAWAB:
Terima kasih atas apresiasinya ya pak.
1. CV bisa didirikan oleh beberapa orang (minimal 2 orang), yang penting harus ada yang bertindak selaku persero aktif dan persero diam.
2.untuk keperluan tersebut, dalam maksud dan tujuan CV bapak bisa buat seluas2nya, tapi waktu membuat SIUP bisa masuk kategori perdagangan umum, alat ATK dan perdagangan barang2 hasil industri
3. CV tidak ada modal disetor (berbeda dengan PT)
4. Untuk perumahan, di Jakarta sudah dilarang, tapi di luar jakarta masih boleh.
5. NPWP memang diurus setelah penanda-tangan akta pendirian dan pengurusan domisili.
Demikian, semoga sukses ya pak….
- Friets Says:
December 19th, 2007 at 4:35 amSaya sudah baca penjelasan tentang pendirian CV, yang ingin saya tanyakan adalah apakah dalam pendirian CV dibutuhkan juga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga? kalau dibutuhkan, apakah saya bisa mendapat contohnya? saya sedang mencari-cari data/contoh-contoh bagaimana mendirikan CV dan memulai sebuah CV.saya mau mendirikan CV di Jayapura.sebelumnya terimaksih atas bantuannya.
JAWAB:
pak, untuk pendirian CV menggunakan akta anggaran dasar CV. Contohnya bisa bapak lihat di section: “Contoh Akta Pendirian CV” di blog saya. Walaupun menurut KUHD, ketiadaan akta tidak berarti tidak membuktikan tidak adanya suatu CV. Mengenai anggaran rumah tangga, boleh dibuat sendiri, boleh tidak. Semoga sukses ya pak… salam,
Dibuka PELUANG WARALABA AYAM PENYET JOGJA-JOGJA. Pilihan bisnis Tepat Saat ini. Miliki Passive Income dari Usaha Anda sendiri. Anda memiliki Usaha Tanpa harus repot dengan pengelolaan yang ribet. Anda tinggal terima hasil setiap bulannya. INFO WARALABA : TELP/WA.0857.9928.1950
CARA MEMASAK AYAM PENYET SECARA UMUM
Friday, November 1, 2013
PILIH BADAN USAHA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Saya mau tanya, Saya punya rental komputer, tapi hanya kecil-kecilan, cuma 4 komputer. terus lokasinya di dalam perumahan. kira-kira harus pakai surat izin juga nggak?
Terimakasih bu.
JAWAB:
Kalau sendirian (tanpa mitra usaha), bpk bisa mendirikan UD/PD. Kalau bermitra, saran saya setidaknya membuat CV. sehingga bisa diurus ijinnya, minimal: domisili, NPWP, dan SIUP. Semoga sukses ya pak.