CARA MENGHITUNG MODAL PATUNGAN
DAN STANDAR GAJI
Oleh: Ahmad Gozali
DAN STANDAR GAJI
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
Bapak Gozali yang terhormat, salam.
Saat ini saya sedang gamang dalam menjalani usaha (jasa terapi) dan cara menghitung proporsi bagi modal dan bagi hasil dan standar gaji bagi terapist (dalam hal iini dokter spesialis):
Untuk Bapakibu ketahui, saya melakukan usaha ini berupa modal patungan. Yang saya ingin tanyakan adalah sbb:
- Bagaimana menghitung proporsi modal (misal saya berapa, dia berapa (juta))?
- Bagaimana cara menghitung profit sharing (dalam bulan)usaha ini?
- Adakah acuan/ standar gaji yang Bapak ketahui untuk profesi dokter spesialis? (dalam hal ini tabel dari pemerintah/ IDI)?
- Apakah benar, jika saya mengatakan bahwa modal kerja tidak hanya uang? Bisakah saham dikategorikan sebagai modal kerja?
Saya sangat menunggu jawaban Bapak. Atas jawaban dan kebaikan Bapak, saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam,
Arwan Syarief
Jawaban:
Sebelumnya, saya harus mengucapkan selamat atas langkah besar Anda untuk mendirikan usaha ini.
Yang harus Anda lakukan berkaitan dengan permodalan pertama kali adalah menghitung terlebih dahulu berapa modal yang dibutuhkan untuk usaha ini. Coba buat kalkulasi berapa modal awal yang dibutuhkan dan berapa biaya operasional untuk beberapa bulan kedepan.
Masing-masing pihak (pemodal) bisa bersepakat untuk menentukan siapa akan menanamkan modal berapa. Selain dalam bentuk uang, modal juga bisa dalam bentuk harta lain misalnya rumah/ruko untuk dijadikan tempat usaha, dan lainnya. Untuk modal dalam bentuk bukan uang, perlu disepakati berapa nilainya kalau dinilai dengan uang.
Bagi hasil diantara para pemodal selanjutnya dihitung dari besarnya modal yang disetorkan tersebut. Kecali jika ada pemodal yang juga ikut mengelola usaha bukan hanya menyetor dana.
Jika badan usaha Anda berbentuk PT, maka permodalannya disebut sebagai saham. Saham yaitu bukti kepemilikan terhadap perusahaan. Misalnya usaha Anda didirikan dengan modal Rp100jt. Modal ini dilambangkan 100 lembar saham. Sehingga 1 lembar saham bernilai Rp.1jt.
Mengenai fee untuk dokter spesialis, setahu kami tidak ada patokan yang khusus mengenai hal tersebut. Sebaiknya Anda melakukan survey ke beberapa rumah sakit & klinik untuk menentukan fee. Karena setiap dokter biasanya juga punya standar yang berbeda. Dokter yang lebih senior biasanya punya standar fee yang lebih besar.
Sukses untuk Anda pak Arwan.
Salam
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
No comments:
Post a Comment