SELAMAT DATANG di WARALABA AYAM PENYET.... Ambil Peluang Usaha AYAM PENYET... SEKARANG!!!!

CARA MEMASAK AYAM PENYET SECARA UMUM

Wednesday, January 2, 2013

CV JADI PT ???
  1. sy dan 2 orang teman membuat perusahaan yg saat ini statusya CV. Namun keluarga sy mendesak untuk segera mengubahnya menjadi PT dengan alasan PT lebih menjamin dan punya kekuatan hukum sehingga seandainya ada conflict internal, kedua rekan sy tersebut tidak akan dengan mudahnya ‘menendang’ sy dan modal awal yg kita setor tidak dapat ditarik lagi.
    Apakah benar demikian bu ? mohon bantuan solusinya secepatnya.
    Terima kasih,
    salam, carol
  1. Irma Devita Says:
    Jawaban untuk bp/ibu @iefta en:
    Prosedur pendirian pabrik memang agak rumit. Karena banyak ijin yang harus dipenuhi, antara lain UUG, Ijin lokasi, ijin usaha industri dll. Disamping ijin standard lainnya. Selain itu, jika tanahnya masih tanah garapan harus merubah peruntukannya dulu dan harus melakukan pembebasan tanah juga.
  2. Irma Devita Says:
    Dear mbak Carol,
    Mengenai saran keluarga anda, memang jika dibandingkan dengan CV, maka PT lebih memiliki kekuatan hukum yang pasti. Karena dalam PT jelas pembagian modalnya. Kemudian ada kekayaan yang terpisah antara PT dan para pemegang sahamnya.(mengenai uraian PT ini, mbak bisa lihat di pembahasan saya pada “Prosedur dan syarat-syarat pendirian PT”).
    Sedangkan CV, karena tidak berstatus sebagai badan hukum, maka tanggung jawab persero aktifnya, sampai dengan harta pribadi.
    Tapi mengenai penarikan modal kembali, tidak demikian. Karena dalam PT, apabila kita akan keluar, kita bisa saja menjual saham kita kepada pemegang saham yang masih ada, atau kepada pihak ketiga. Kalau CV agak sulit hitung2annya. Karena pada anggaran dasar tidak disebutkan berapa modal yang disetorkan. Kecuali pada waktu itu dibuatkan perjanjian terpisah di bawah tangan.
    Tapi kalau mbak sudah buat CV, kemudian akan ditingkatkan lagi menjadi PT, menurut saya tidak perlu. Karena prosedurnya agak rumit, yaitu harus melalui audit keuangan oleh auditor independen dan hasilnya harus di umumkan di 2 surat kabar harian nasional. Saran saya, apabila anda ingin buat PT, dari pada meningkatkan CV yang sudah ada, lebih baik anda buat PT baru saja.
    Sebagai penutup, walaupun sudah mendirikan PT atau CV, jika ada liku2 kerjasama antara para pendiri, sebaiknya dibuat secara detil dalam perjanjian tersendiri. untuk mencegah konflik di kemudian hari.
    Semoga bermanfaat.

1 comment:

  1. Halo orang baik saya di Asia, mungkin ALLAH dipuji, nama saya Mahmud Simon, warga An INDONESIA tetapi saya berbasis di MALAYSIA; Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda semua tentang kebaikan Tuhan yang akhirnya membawa saya ke pemberi pinjaman ini baik melalui Mrs Nurliana Novi, pemberi pinjaman kredit benar-benar asli bernama Elina Johnson, direktur ELINA JOHNSON KREDIT PERUSAHAAN, setelah saya telah scammed oleh pemberi pinjaman palsu, saya bangkrut, putus asa dan tidak tahu apa yang harus dilakukan dan siapa yang percaya, maka dia datang dan menaruh senyum lebar di wajah saya di kejutan terbesar saya. Saya tahu sebagian besar dari Anda juga menjadi korban penipuan, Anda tidak perlu repot lagi karena saya harus menyampaikan kabar baik dan satu-satunya pemberi pinjaman yang dapat Anda percaya,
    Mrs Elina Johnson dari ELINA JOHNSON PINJAMAN FIRM hanya menghubunginya hari ini melalui email: elinajohnson22@gmail.com »untuk info lebih lanjut tentang cara untuk mendapatkan pinjaman Anda atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk panduan lebih lanjut; mahmudsimon2@gmail.com, dan saran tentang cara untuk mengajukan pinjaman dari Ibu Nurliana Novi di nurliananovi96@gmail.com. Aku menunggu untuk mendengar kabar baik Anda sendiri, Terima kasih semua dan mungkin ALLAH dipuji.

    ReplyDelete