Pengertian bisnis waralaba atau franchise adalah kerjasama bisnis antara pemilik usaha dengan pelaku usaha dengan membagi hasil usaha berdasar perjanjian yang mereka sepakati. Istilah lain dari waralaba adalah franchise. Franchise adalah nama internasional untuk bisnis waralaba. Secara istilah wara artinya lebih, sedangkan laba artinya untung. Jadi pengertiannya mengacu pada keuntungan yang lebih.
Bisnis waralaba atau franchise menjadi pilihan yang paling tepat bagi Anda yang mengingkan bisnis yang instan. Dalam waralaba Anda akan bekerjasama dengan pemilik bisnis waralaba tersebut, jadi intinya Anda menjalankan bisnis si pemilik waralaba tersebut dengan kesepakatan tertentu.
Dalam dunia bisnis di Indonesia kata waralaba biasanya sering digunakan untuk bisnis lokal. Sedangkan franchise biasa digunakan untuk skala yang lebih besar atau bisa dibilang waralaba internasional.
Berikut definisi atau pengertian bisnis waralaba atau franchise dari berbagai sumber,
(1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
(1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
(2) PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba)
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
(3) David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
(4) Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
No comments:
Post a Comment