Selamat siang admin solusi pajak, saya seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mempunyai NPWP. Saya mau tanya bagaimana caranya mendaftar NPWP di KPP? dan saya terdaftar di KPP mana, karena saya lihat kantornya lebih dari satu di setiap kecamatan di Jakarta. terima kasih sebelumnya. Bpk. Slamet Basuki....
Solusi Pajak :
Sebelumnya terima kasih atas kepercayaan bapak menanyakan permasalahan mendaftarkan NPWP. Caranya mendaftarkan NPWP langsung ke KPP adalah sebagai berikut :
1. Bapak dipersilahkan membuka www.pajak.go.id untuk memasukkan nama kelurahan dan kecamatan kemudian klik cari alamat kantor pelayanan pajak tempat Bapak akan terdaftar nantinya.
2. Harap dipersiapkan syarat-syarat pendaftaran NPWP WP orang Pribadi sebagai berikut :
- Form pendaftaran NPWP (dapat diperoleh di TPT KPP).
- Foto Copy KTP/KK
- Surat keterangan domisili
4. Proses pembuatan NPWP sesuai SOP KPP tentang pendaftaran NPWP dibutuhkan waktu 1 hari, kecuali ada hal-hal di luar kebiasaan.
terima kasih selamat mendaftar NPWP
Solusi Pajak
No comments:
Post a Comment