PINJAM NAMA UNTUK PENDIRIAN CV
Seorang teman saya meminjam nama saya untuk membuat sebuah CV dimana saya diposisikan sebagai direktur (persero aktif). Setelah itu kami mengadakan perjanjian bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh CV tersebut baik itu pajak, pembiayaan, permodalan, resiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh CV tersebut adalah sepenuhnya ditanggung oleh teman saya diatas kertas bermeterai. Jadi intinya saya cuma “nampang” nama saja sebagai direktur. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah cukup dengan mengadakan surat pernjanjian itu saya lepas dari segala resiko yang mungkin ditimbulkan oleh CV tersebut? Mengingat saya hanya meminjamkan nama saya dan tidak aktif serta turut terlibat dalam kegiatan CV tersebut. Dan apakah dalam mengurus CV memerlukan fotokopi ijasah terakhir yg dilegalisir yang dimiliki oleh saya selaku direktur? Menurut info yg saya terima bila saya menggunakan ijasah sebagai salah satu syarat kelengkapan pendirian CV maka bila suatu hari nanti saya hendak mendirikan usaha baik itu CV atau PT dikota yang sama maka ijasah saya tidak akan diterima karena dulu telah dipergunakan. Dan langkah2 apa yang harus saya tempuh untuk menghindari kesulitan yang akan muncul dikemudian hari berkaitan dengan penggunaan nama saya? Mohon pencerahannya
Terima kasih
Jawab:
Sebenanya “peminjaman” nama dalam suatu CV kadang2 terjadi, apabila “direktur asli” nya tidak boleh tampil dalam CV tersebut, karena sesuatu dan lain hal, misalnya: dia sebenarnya adalah pegawai di tempat CV tersebut menjadi pemasok barang. Pegawai negeri aktif juga biasanya tidak tampil sebagai Direktur dalam suatu CV atau PT, karena memang dilarang untuk “berusaha”.
Mengenai penggunaan nama anda, apabila perjanjian antara anda dan rekan anda hanya dibuat di atas kertas bermeterai, maka itu hanya akan mengikat bagi kedua belah pihak. Jadi di mata pihak ketiga, Direktur yang bertanggung jawab tetap anda.
Untuk penggunaan ijazah terakhir setahu saya tidak diperlukan dalam pendirian CV, namun biasanya dimasukkan dalam Company Profile suatu perusahaan, pada bagian Tenaga Ahli. Jadi hanya untuk membuktikan bahwa dalam CV tersebut ada tenaga2 ahli yang terlibat. Biasanya diperlukan dalam melengkapi dokumen tender pada instansi pemerintah.
No comments:
Post a Comment