SELAMAT DATANG di WARALABA AYAM PENYET.... Ambil Peluang Usaha AYAM PENYET... SEKARANG!!!!

CARA MEMASAK AYAM PENYET SECARA UMUM

Monday, March 4, 2013

PREVIEW USAHA BEBEK GORENG 1


Franchise adalah salah satu bentuk model kerjasama yang di dalamnya harus melibatkan 2 (dua) belah pihak yakni, franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba).
Bisnis waralaba yang baik adalah yang memenuhi kebutuhan sehari-hari, makanan adalah salah satunya. Dimana konsumen benar-benar membutuhkan produk tersebut dalam pemenuhan kebutuhannya. Namun, tidaklah bisa suatu usaha waralaba berjalan dengan baik jika pelaku bisnis tersebut tidak terjun langsung ke dalamnya.

Adapun syarat-syarat yang perlu diperhatikan seorang pelaku bisnis waralaba:
v  Menyukai produk yang dipilihnya untuk dijadikan bisnis waralaba. Paling tidak, pelaku bisnis sudah pernah merasa atau menggunakan produk tersebut.
v  Menyukai bisnis yang terwaralaba. Pelaku bisnis harus selektif memilih bidang usaha yang akan terwaralaba.
v  Mempunyai modal yang cukup. Dana yang tersedia menentukan besar-kecilnya bentuk bisnis waralaba tersebut. Bila perlu menggunakan pinjaman yang ditawarkan oleh bank. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisnis waralaba modal kecil pun bisa meraup keuntungan yang berlimpah.
v  Mempunyai komitmen. Pelaku bisnis harus meluangkan waktu untuk membuat bisnisnya berkembanng.
v  Sanggup bekerja keras. Dalam hal ini, pelaku berusaha memajukan bisnisnya dengan cara-cara yang inovatif, seperti mengembangkan jaringan bisnisnya, sampai mempertahankan kualitas produknya.
v  Menentukan lokasi. Apapun usahanya, lokasi bisa mempunyai andil dalam menciptakan peluang bagi perkembangan sebuah usaha.
v  Menentukan target pasar. Pelaku harus mempunyai pandangan terhadap konsumen yang tepat sassaran. Hal ini penting dalam kaitannya dengan promo-promo yang akan dilakukan. Promo inilah yang akan membantu perkembangan sebuah usaha yang tidak terlalu mengutamakan lokasi.

Franchise Bebek A
Franchise Bebek A merupakan franchise makanan olahan bebek yang menawarkan usaha waralaba bagi mereka yang ingin menjalankan usaha makanan berbahan bebek berkualitas tinggi. Kami menjamin kualitas rasa yang menjadi keunggulan Bebek A, karena sejak di buka, terbukti banyaknya repeat order. Komentar-komentar positif tentang kepuasan konsumen setelah menikmati olahan bebek. Bebek A pun sering terlontar dari para konsumen sendiri. Selain rasa yang memang sudah diakui para konsumen, harga jual franchise Bebek A ditawarkan dengan harga yang sangat murah. Tujuannya, untuk membuat pilihan bagi calon franchisee yang baru akan memulai usahanya. Harga murah tapi kualitas terbukti memuaskan.

Komitmen A
A tidak mau berpuas diri meskipun brand Bebek A sudah terbukti diterima masyarakat dengan baik. Dalam perjalanannya, A tetap berpegang teguh pada Resep Rahasia yang menggunakan rempah-rempah khas Nusantara dan cara pengolahan yang diwariskan secara turun temurun dengan tujuan memelihara resep keluarga.
Meskipun berpegang teguh pada resep rahasia, bukan berarti Bebek Sauna A “Begitu-begitu aja”. Produk awal Bebek Sauna A adalah Bebek Sauna dan Ayam Sauna Goreng, dan Sambal Bajak, lalu berinovasi dengan menciptakan menu Bebek Bakar, Ayam Bakar dan Sambal Korek.
A akan terus melakukan berbagai Inovasi, karena itu Mitra tidak perlu khawatir dengan dukungan team RnD yang solid dan kreatif, inovasi-inovasi akan terus lahir sehingga akan selalu menjaga konsistensi dan eksistensi Bebek Sauna A di dunia Kuliner Nusantara dan menjaga pangsa pasar.
Selain Inovasi dalam produk, A tentu saja berkomitmen untuk selalu mensupport mitra-mitra yang sudah bergabung dengan pelayanan konsultasi selama 24 jam penuh untuk pengembangan outlet mitra. A juga selalu mensupport promosi secara berkala baik melalui media offline maupun online, media offline berupa koran/tabloid nasional, sehingga distribusinya efektif ke seluruh Nusantara, untuk media online biasa kami share secara berkala di website resmi bebeksaunadsri.com, facebook, twitter, google+, dan blog-blog afiliasi.

Long life bussiness
Meskipun dengan berbagai kondisi ekonomi, layak diakui bahwa bisnis kuliner memang tidak pernah ada matinya. Semakin hari, bisnis ini semakin banyak digeluti dan bisa berjalan lancar meskipun banyak pesaingnya. Hal ini membuktikan banyaknya konsumen atau peminat produk kuliner. Persaingan adalah hal yang wajar, pada akhirnya konsumen akan membandingkan produk kita, dan biasanya brand / ciri khas produk menjadi pembeda.

Bisnis franchise makanan saat ini telah melebar secara pesat. Mulai dari franchise yang lokal hingga franchise yang berasal dari luar negeri telah menghiasi perkembangan bisnis ini terutama di negara Indonesia. Mengingat bahwa hal ini menjadi peluang bagi para pelaku bisnis, yakni semakin tingginya minat masyarakat untuk mencoba dalam peluang bisnis franchise makanan. Munculnya bisnis franchise kini banyak dicari-cari oleh masyarakat. Dapat dikatakan bahwa bisnis franchise makanan menjadi jawaban untuk masyarakat sekitar yang masih merasa kesulitan memulai bisnis ini. Bisnis ini telah memberikan kemudahan bagi para franchisee atau penerima waralaba untuk menjalankannya. Berbagai ratusan bisnis franchise makanan bisa dijadikan sebagai peluang usaha. Franchise Bebek Sauna A adalah jawaban dari tingginya minat masyarakat untuk mencoba dalam peluang bisnis franchise makanan yang sudah terbukti menguntungkan.

Sunday, March 3, 2013

Dapat Jutaan Per Hari dengan Usaha Ayam Penyet

Dapat Jutaan Per Hari dengan Usaha Ayam Penyet

Ayam penyet telah menjadi pintu kesuksesan bagi Dewi Ariani. Sejak memulai usaha ayam penyet, kini, dia mendapatkan hasil yang memuaskan.
Usaha ayam penyetnya ini juga dimulai karena Dewi suka memasak menu ini dan juga dia melihat bahwa masyarakat menyukai masakan lezat ini. Usaha pertama dari anak kedua dari tiga bersaudara ini adalah rumah makan Abi & Ummi, di daerah Pondok Gede, Jakarta Timur. Dewi menggunakan modal Rp. 20 juta dari pinjaman bank yang dialokasikan untuk sewa tempat Rp. 8 juta, peralatan Rp. 10 juta dan bahan baku Rp. 2 juta.
Dia membuka rumah makan ini pada tanggal cantik, yaitu 10/10/2010, tetapi, sayang hanya bertahan tiga bulan. Dewi salah memperkirakan lokasi usaha pertamanya ini. Dan hasilnya, jumlah pengunjung jauh dari target yang dia pasang.
Akhirnya, Dewi memutuskan untuk pindah ke Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 21, Jakarta Selatan. Dewi juga mengganti nama usahanya menjadi Ayam Penyet Everest. Dan memang, usahanya menjadi lebih sukses darisebelumnya.
Tapi, sewa tempat meningkat menjadi Rp. 60 juta per tahun. Akan tetapi, karena memang lokasinya sangat strategis usahanya ramai dan bisa memberi lapangan kerja untuk sembilan orang.
Ayam Penyet Everest menyediakan berbagai menu. Ada menu nasi dengan ayam penyet dan goreng seharga Rp. 16 ribu, bebek penyet dan goreng seharga Rp. 22 ribu, lele penyet dan bakar Rp. 9 ribu per ekor.
Tersedia juga, tahu penyet/goreng, tempe penyet/goreng Rp. 6 ribu per porsi, cah toge dan cah kangkung Rp. 6 ribu per porsi, capcai dan cah brokoli Rp. 12 ribu per porsi, sup tomyam Rp. 15 ribu per porsi, terong penyet/goreng Rp. 3 ribu per porsi dan telor penyet/goreng Rp. 3.500 per butir.
Ayam Penyet Everest juga melayani pesanan nasi kotak dan tumpeng. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp. 19 ribu (standar), Rp. 21 ribu (spesial) sampai Rp. 24 ribu (istimewa).
Untuk minuman tersedia soda gembira, juice mangga, mix juice, juice sirsak, lemon squash dan cure lomon juice dengan harga Rp. 7.000 per gelas. Tersedia juga jus alpukat, jambu, jeruk, wortel, strawberi, dan belimbing seharga Rp. 6.000 per gelas. Untuk es the manis seharga Rp. 3 ribu per gelas.
Bulan Ramadhan, usaha ayam penyet Dewi juga banyak membuat gebrakan. Contohnya, takjil gratis untuk pelanggan yang makan di tempat, menu-menu baru yang berkuah dan lainnya. Selama bulan puasa, rumah makan ini buka mulai pukul 12.00-22.00 WIB. Untuk hari biasa, waktu buka mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Saat bulan Ramadhan, omset usaha ayam penyet ini mengalami penurunan sebesar 20 persen. Biasanya, Dewi mendapatkan 3,5-5 juta per hari tapi di bulan Ramadhan, hanya 2-3 juta per hari



Saturday, March 2, 2013

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV

meeting-2.jpg CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?


Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Pendirian suatu badan usaha tertentu diperlukan untuk memberi wadah atau “bentuk” pada usaha tersebut. Terutama apabila terdiri dari beberapa orang yang akan melakukan usaha bersama, dan memerlukan suatu sarana untuk melakukan kerjasama yang dimaksud. Pelaksanaan suatu usaha dalam suatu badan hukum (PT) atau badan usaha (CV) biasanya juga disyaratkan apabila anda akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau dengan pihak lain. Biasanya mereka mensyaratkan harus dalam bentuk usaha tertentu dengan kriteria kelas-kelas dari masing-masing usaha. Contohnya: untuk pengadaan barang di kantor2 atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp. 200jt harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil, sedangkan untuk Pengadaan barang di atas 1 Milyar harus menggunakan PT dengan klasifikasi Besar (minimal modal disetor Rp. 510jt).
Apabila anda ingin membuka warung atau toko biasa, dan tidak bekerja sama dengan orang lain, anda cukup mengajukan pembuatan Domisili dan NPWP saja. Kalau toko agak besar (mini market) anda bisa mengajukan PKP, karena anda harus menerbitkan faktur pajak, dan ini memerlukan nomor seri PKP. Kalau ingin berbentuk badan Usaha, anda bisa membentuk “Perseroan Dagang” (PD) atau “Usaha Dagang” (UD).
Tapi apabila anda bekerja sama dengan 1 orang partner lain, dan anda ingin menuangkan dalam suatu badan usaha, sebaiknya anda memilih CV.
Semoga penjelasan saya cukup jelas. terima kasih


Friday, March 1, 2013

Pendirian Badan Usaha

Banyak calon-calon entrepreneur yang masih belum mengetahui langkah-langkah yang harus diikuti dalam dalam mendirikan Badan Usaha seperti CV, UD, dan PT.

Berdasarkan masukan dari para anggota Milis Dunia Wirausaha beberapa waktu yang lalu, inilah beberapa step yang dapat anda ikuti dalam mengurus pendirian badan usaha tersebut.

Pada dasarnya, ada prosedur yang “mudah” namun biaya relatif tinggi, yaitu menggunakan jasa orang lain (biro jasa). Jadi, mulai dari pembuatan sampai nanti laporan-laporannya, dikerjakan oleh orang yang kita “sewa” tersebut.

BiayaBerdasarkan pengalaman beberapa anggota Milis DW, perkiraan biaya pembuatan CV di Surabaya sekitar Rp.2jt-3jt (termasuk biaya pembuatan akte pendirian sekitar Rp. 300-500rb) -- tahun 2004. Untuk PT sekitar Rp. 7jt-8jt. Sementara itu, untuk laporan bulanan dan tahunan, ada rekan anggota Milis DW yang membayar sekitar Rp 100rb per bulannya (ke orang yang mengerjakan atau biro jasa tersebut).

Ada pula yang mengeluarkan biaya ke biro jasa (bisa dilihat dari iklan koran) sekitar Rp 1,2jt sudah termasuk biaya domisili perusahaan, selain itu ada yang merinci sbb:
1. Akta notaris Rp. 400rb (Siapkan KTP dan KK)
2. SIUP Rp. 300ribu
3. TDP Rp.100-200rb
4. NPWP Rp.200 ribu
5. Surat ijin domisili Rp.50ribu

Biaya trenyata cukup bervariasi, kadang tergantung dengan siapa kita berhubungan di tempat-tempat pengurusan

CV:
1. Ke Notaris untuk membuat akte pendirian.
2. Setelah itu kita minta surat pembuatan NPWP ke Desperindag.
3. Mengurus surat domisili perusahaan ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan untuk kemudian dibawa ke kantor pajak tingkat camat.
4. Setelah mendapatkan NPWP perusahaan, kita serahkan kembali ke notaris untuk didaftarkan ke pengadilan untuk kemudian mendapatkan Akte Perusahaan.

Konsultasi ke Notaris juga bisa dilakukan untuk laporan pajak bulanan.

Ada yang menceritakan pengalaman dalam hal mengurus laporan pajak: Seandainya terlambat maka lebih baik tidak usah diurus sama sekali karena orang pajak tidak akan tahu. Justru saat kita laporan maka kita akan didenda. Ini untuk kasus usaha yang belum terlalu besar alias masih merintis, ditulis nihil pun bisa.

Untuk laporan tahunan, direktur utama harus punya NPWP pribadi.

Ada pula, anggota Milis DW yang mengikuti langkah-langkah berikut dalam pembuatan CV:
1. Akta Notaris. Pendaftaran akta notaris ke departemen kehakiman.
2. Tanda daftar peruahaan (TDP) ke Deperindag.
3. Surat Ijin Usaha perusahaan (SIUP)
4. NPWP (banyak klien yang akan meminta NPWP badan usaha sehingga dianggap cukup perlu)
6. Surat ijin domisili ke kelurahan.
7. Untuk yang mau membuka usaha catering, harus ada surat dari dinas kesehatan

Secara Kepengurusan:
UD bisa perorangan.
CV minimal harus ada 2 orang karena ada dua kepengurusan, persero aktif dan persero pasif. Kalau disamakan di PT, persero aktif itu direksi sedangkan persero pasif itu komisaris.

Beberapa instansi (terutama BUMN), lebih mengutamakan kerjasama dengan badan usaha berbentuk PT.

Bila terjadi kebangkrutan:

PT: yang disita hanya sebatas modal awal.
CV dan UD: “dikejar” sampe harta paling pribadi (untuk CV, hanya persero aktif yg dikenakan sanksi ini) karena sistemnya penggabungan harta.