badan hukum dengan badan usaha
Saya tidak mengerti perbedaan istilah badan hukum dengan badan usaha. Karena di tempat saya bekerja, istilah badan hukum dan badan usaha dijadikan satu. Dari artikel hasil googling, tampak bahwa tidak setiap badan usaha berbadan hukum. Mohon informasi,
1. Dari istilah berikut, mana yang merupakan bentuk badan hukum:
BUMN, BUMD, BHMN, PT, NV, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, UD, dan Usaha yang memiliki ijin khusus dari instansi terkait.
2. Apakah ada usaha yang tidak berbentuk badan usaha?
Terima kasih atas pencerahannya..
JAWAB:
1. “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Jadi tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah: PT, YAYASAN, KOPERASI, BHMN (contohnya Universitas) dan badan usaha/bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari PT (sekarang tidak digunakan lagi).
sedangkan UD, PD, Firma, dan CV bukan badan hukum.
Badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan orang, artinya bisa bertindak sendiri di luar dan di dalam pengadilan, melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya.
Untuk bentuk usaha, hanyalah suatu wadah dari usaha pendirianya (untuk UD dan PD) atau usaha bersama di antara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV). Apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri atau persero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng (tanggung menanggung) sampai dengan harta pribadinya).
2. Usaha yang tidak berbentuk badan usaha adalah usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. tapi kalau usaha perorangan tersebut sudah memilih bentuk UD atau PD, artinya orang tersebut sudah “mendeklarasikan” dirinya menurut bentuk usaha tersebut. Walaupun tentu saja tanggung jawabnya tetap sama.
semoga penjelasan saya cukup jelas ya pak.
No comments:
Post a Comment