SELAMAT DATANG di WARALABA AYAM PENYET.... Ambil Peluang Usaha AYAM PENYET... SEKARANG!!!!

CARA MEMASAK AYAM PENYET SECARA UMUM

Friday, October 24, 2008

Franchise Salon

ANGEL INSTITUTE FOR HAIR AND COSMOTOLOGY PVT. LTD

FRANCHISE PROPOSAL

WHAT IS FRANCHISING ALL ABOUT

HISTORY OF FRANCHISING :
The word franchisee comes from Old French meaning privilege or freedom. Today franchising is a highly regulated industry, which offers a great opportunity to those individuals who truly to realize their dream and go into business for themselves.

WHAT IS FRANCHISING:
Essentially franchising is a very specific method or way of distribution of goods and services. It has been around in one form or other since mankind first began to engage in commercial enterprise. It has evolved from franchisee concept of today.

WHY BUY A FRANCHISEE:
In a sense, franchising is a business model whose primary is risk minimization. Every study ever done on the success rate of new (non-franchisee) business startup concludes the same thing start up a new business is very risky. Most studies show that over 90% fail within 1 year. The primary reason that the failure rate is so high is because the owners have to go through the learning curve off operating the business. Unfortunately the marketplace is not very tolerant of the inexperienced new type trying to learn how to operate a new business. If you can't compete in the market place the sharks eat you very quickly. You go bust you lose money, your credit, your home, your reputation and sometimes even your family. Failing in business can be a horrible experience. Unfortunately this happens to thousands of poor souls every year in the world and it is so necessary unless you have considerable experience in the specific business tat you intend getting into it is very probable that you will fail.

REQUIREMENTS :
WHOM DO WE SEE AS OUR FRANCHISEE BUSINESS ASSOCIATE :
We at ANGELS are very selective in choosing our franchisee business associate; we look out for the following characteristics in them :
  • A basic interest in the business of service providers.
  • Investment capacity of approx. 10 lakhs to 100 lakhs depending on the proposal.
  • Suitable premises ad measuring 1000 plus Sq. Ft.
  • Adequate Managerial Capacities.
  • Business experience in the local market where we are seeking a franchisee is with strong desire to succeed, work well in a franchised organization.
  • Integrity and ability to work well in a franchised organization. The willingness to personally devote full time efforts towards the day-to-day operations of ANGEL group.
  • The willingness to participation in comprehensive training and evaluation program.
  • A strong and successful background with emphasis on interpersonal skills.
  • People looking out for a chance to run their own business without being alone.

BENEFITS :
HOW DO YOU BENEFIT BY BEING OUR FRANCHISEE BUSINESS ASSOCIATE :
As a part of this huge and reputed family of ANGEL Group you enjoy the following rights and facilities.

Affiliation & Recognition of leading name in the market : When you become our business associate you come under the umbrella of our brand name, which has been developed over the years through sweat, and efforts like maintain quality and integrity.

Technical Support : Beauty and our other Project is the most dynamic field today, what was hot in the market yesterday is outdated today. To make sure we keep updating our operations as soon as there is something new in the market. As a part of the ANGEL Group family you would not only receive these updated operational & Marketing Methods & Strategy but your staff will also be given the necessary training by our expert in the field.

Recruitment and Training :When you become our franchisee you also become a part on the ANGEL Group family and so do all the personnel who work for the particular unit. Hence in keeping with our standards we make sure that you always have the best of the staff. In order to make sure that this happens our H.R. team who will recruit your staff, making sure that they are of the desired quality and skill sets. Our technical team who will train these selected personnel and bring them to a uniform standard maintained by us worldwide, will follow our H.R. Team.

Initial Set up and Guidance : We have a lot of experience n the general set up of a franchisee, we also have our experts in the field who will prescribe setup guidelines and will assist you in doing up the Franchisee.

Press Coverage & Ad Campaigns : At ANGEL Group we believe that advertising and promotions play a very vital role in communicating with the customer as to what we have to offer him and thus getting him over to the center. As a part of us you would benefit from this overall advertising, besides at regional level we make sure that all our centers carry out regular advertising and promotional campaigns by putting in their own share of effort and capital.

Guidelines for Local Publicity :
Advertising and promotional activities would have to be carried out on a local level of ensure maximum awareness. However guidelines for the process would be designed by our experts and provided to you from time to time.

Periodic Franchisee Audit : We would periodically send our technical team down to your office to evaluate the systems and other aspects of the Business. This would be done to ensure uniformity in the ANGEL Group family terms of quality.

Large Scale Marketing Activities : Our Corporate marketing department carries out many business development activities and bags a lot of corporate deals. As a part of ANGEL Group you stand to gain from these deals if the respective client or project happens in your area.
Back up & Support :Finally you can always look to us for back up and support and can expect best from our experienced personnel.

Wednesday, October 22, 2008

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI No. 12/M-DAG/PER/3/2006
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.


Menimbang :
  1. bahwa kegiatan usaha waralaba perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha waralaba nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebgai Pemberi waralaba, Penerima waralaba maupun sebagai pemasok barang dan/atau jasa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 3611);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia No. 4437);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3690);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 91 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3718);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimanatelah diubah dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171/M Tahun 2005;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 2005;
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2005;
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 30/M-DAG/PER/12/2005;
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Waralaba (franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
  2. Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan ha kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
  3. Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
  4. Penerima Waralaba Utama (Master Franchise) adalah Penerima Waralaba yang melaksanaan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
  5. Penerima Waralaba Lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
  6. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
  7. Perjanjian Waralaba Lanjutan adalah perjanjian secara tertuli antara Penerima Waralab Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
  8. Surat Tanda Pendaftara Usaha Waralaba selanjutnya disingkat STPUW adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
  9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan.

BAB II

KEGIATAN DAN PERSYARATAN USAHA WARALABA

Pasal 2

Kegiatan usaha waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralab dan terhadapnya belaku hukum Indonesia.

Pasal 3

  1. Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba Utama untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan.
  2. Penerima Waralaba Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Pemberi Waralaba dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba Lanjutan.

Pasal 4

Penerima Waralaba Utama wajib melaksanakan sendiri kegiatan usaha Waralaba dan mempunyai paling sedikit 1 (sat) tempat usaha.

Pasal 5

Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib memberikan keterangan tertulis atau prospektus mengenai data dan atau informasi usahanya dengan benar kepada Penerima Waralaba yang paling sedikit memuat :

  1. Identitas Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi laba 1 (sat) thun terakhir;
  2. Hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba disertai dokumen pendukung;
  3. Keterangan mengenai kriteria atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba termasuk biaya investasi;
  4. Bantuan atau fasilitas yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  5. Hak dan kewajiban antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; dan
  6. Data atau informasi lain yang perlu diketahui oleh Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba selain huruf a sampai dengan huruf e.

Pasal 6

Perjanjian Waralaba memuat paling sedikit :

  1. Nama dan alamat perusahaan para pihak;
  2. Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang dimiliki Objek Waralaba;
  3. Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
  4. Wilayah usaha (zone) Waralaba;
  5. Jangka waktu perjanjian;
  6. Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian;
  7. Cara penyelesaian perselisihan;
  8. Tata cara pembayaran imbalan;
  9. Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba;
  10. Kepemilikan dan ahli waris.

Pasal 7

  1. Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama berlaku paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
  2. Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan berlaku paling sedikit 5 (lima) tahun.

Pasal 8

  1. Pemberi Waralaba dari luar negeri wajib memiliki surat keterangan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asalanya.
  2. Surat keterangan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilegalisir oleh Atase Perdagangan / Pejabat Perwakilan RI di negara setempat.
  3. Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki Izin Usaha dari Departemen / Instansi Teknis.

Pasal 9

  1. Pemberi Waralaba mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah setempat sebagai Penerima Waralaba / Penerima Waralaba Lanjutan.
  2. Dalam hal Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan bukan merupakan pengusaha kecil dan menengah, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah sebagai pemasok barangdan atau jasa.

BAB III

KEWENANGAN

Pasal 10

  1. Menteri memiliki kwenangan pengaturan kegiatan usaha waralaba.
  2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, bagi enerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri.
  3. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Gubernur DKI/Bupati/Walikota bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
  4. Bupati /Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan bagiPenerima Waralaba Utama yang berasal dar Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
  5. Khusus Propinsi DKI Jakarta, Gubernur melimpahkan kewenangan penerbita STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.

BAB IV

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN STPUW

Pasal 11

  1. Penerima Waralaba Utama yang berasala dari Pemberi Waralaba Luar Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.
  2. Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri dan Dalam Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan daerah setempat.
  3. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dengan cara mengisi Daftar Isian Permohonan STPUW Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian.

Pasal 12

  1. Daftar Isian Permohonan STPUW yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Waralaba atau kuasanya di atas kertas bermaterai cukup, diserahkan kepada pejabat penerbit STPUW dengan dilampirkan :
    1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik / pengurus perusahaan;
    2. Copy Izin Usaha Departemen / Instansi Teknis;
    3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    4. Copy Perjanjian Waralaba;
    5. Copy Keterangan tertulis (Prospektus usaha) Pemberi Waralaba;
    6. Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba.
  2. Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , wajib dilampirkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada pemohon STPUW setelah selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya .

Pasal 13

  1. Paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya Daftar Isian Permohonan STPUW secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit STPUW menerbitkan STPUW dengan menggunakan formulir STPUW Model B, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  2. Apabila Daftar Isian Permiontaan STPUW dinilai belum lengkap dan benar, paling lambat 5 hari kerja, pejabat penerbit STPUW membuat surat penolakan disertai alasan-alasan.
  3. Bagi pemohon yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan permohonan STPUW kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.

Pasal 14

Masa berlaku STPUW selama 5 tahun dan dapat diperpanjang apabila jangka waktu Perjanjian Waralaba masih berlaku.

Pasal 15

  1. Dalam hal Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Wralaba dengan Penerima Waralaba sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba yang baru hanya diberikan kalau Penerima Waralaba telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).
  2. Dalam hal Penerima Waralaba Utama yang bertindak sebagai Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang lama, sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba Lanjutan yang baru hanya bisa diberikan jika Penerima Waralaba Utama telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).

BAB IV

PEMBINAAN USAHA WARALABA

Pasal 16

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha dengan cara Waralaba.

Pasal 17

  1. Pemilik STPUW berhak mendapatkan fasilitas secara selektif sesuai program pemerintah yang tersedia.
  2. Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain terdiri dari :
    1. Pendidikan dan pelatihan;
    2. Rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
    3. Rekomendasi untuk mengikuti pameran baik di dalam dan diluar negeri;
    4. Bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
    5. Pemberi penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik.

BAB V

PELAPORAN

Pasal 18

  1. Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan tahunan kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perkembangan kegiatan usaha Waralab setiap tanggal 31 Januari dengan menggunakan Formulir Model C sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan ini.
  2. Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan tertulis kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perubahn berupa :
    1. Penambahan atau pengurangan tempat usaha (outlet);
    2. Pengalihan kepemilikan usaha;
    3. Pemindahan alamat Kantor Pusat atau tempat usaha Waralaba;
    4. Nama Pengurus, pemilik dan bentuk usaha dari Pemnerima Waralaba atau Pemberi Waralaba;
    5. Perpanjangan/perubahan jangka waktu perjanjian antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

BAB VI

SANKSI

Pasal 19

  1. Pemilik STPUW yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari pejabat penerbit STPUW.
  2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Model D, sebagaimana tercantu dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 20

  1. Pemilik STPUW yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara STPUW paling lama 1 bulan.
  2. Pemberhentian sementara STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pejabat pnerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Model E, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.

Pasal 21

  1. Pemilik STPUW yang tetap tidak mengindahkan atau tidak melakukan perbaikan setelah pelanggran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW.
  2. Pencabutan STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pencabutan STPUW Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.

Pasal 22

Pemilik STPUW yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW dan tetap melaksanakan kegiatan usaha waralaba dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.

Pasal 23

Penerima Waralaba yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 dan tetap melaksanakan kegiatan usaha waralaba meskipun telah diberi peringatan tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.

BAB VII

KETENTUAN LAIN

Pasal 24

  1. Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalm Negeri, Departemen Perdagangan.
  2. Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan waralaba sebagaimana diatur dalama Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan yang telah memiliki STPUW, wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan ini dan diberikan tenggang waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diberlakukannya Peraturan ini.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2006

MENTERI PERDAGANGAN R.I.

ttd

MARI ELKA PANGESTU

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA

I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data identitas” adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “legalitas usaha” adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sejarah kegiatan usahanya” adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tempat usaha” adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Waralaba” adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 8
Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.

Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “perkuatan permodalan” adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4742

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.


Pasal 2

Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.

BAB II
KRITERIA

Pasal 3

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

BAB III
PERJANJIAN WARALABA

Pasal 4

(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 5

Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Pasal 6

(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA

Pasal 7

(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Pasal 8

Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.

Pasal 9

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

BAB V
PENDAFTARAN

Pasal 10

(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 11

(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Pasal 12

(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII
SANKSI

Pasal 16

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Pasal 17

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Pasal 18

(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI

::
Bersedia memberi informasi yang lengkap dan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh calon franchise dan dalam hubungan franchisor/franchisee mengenai komitmen dan tanggung jawab masing-masing. Informasi yang diberikan harus objektif, transparan, jujur dan tidak mengandung hal-hal yang menyesatkan.
Informasi harus sudah diberikan tujuh (7) hari sebelum perjanjian franchise.
::
Dalam memilih franchisee, franchisor tidak dibenarkan mengadakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, kelompok dst. Franchisor menolong para franchisee untuk mencari adpis profesional dan diperbolehkan menanyakan franchisee lain dari jaringannya.
::
Franchisor mengembangkan dialog yang permanen dan baku dengan para franchiseenya dan dalam melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan terdapat saling pengertian dalam mewujudkan kepentingan bersama.
::
Franchisor memberikan pengarahan terhadap kegiatan usaha/bisnis franchise dengan tujuan mempertahankan integritas sistem franchise secara keseluruhan bagi pihak yang berkepentingan.
::
Franchisee harus menjaga integritas dan nama dari franchisee dan tidak dibenarkan untuk menyaingi jaringannya sendiri dan mengalihkan pengetahuan pada pihak lain.
::
Franchisee memberi informasi operasional yang benar dan jujur mengenai bisnisnya pada franchisor dan wajib menjaga kerahasiaan selama dan sesudah kontrak.
::
Franchisor dan franchisee bekerjasama dengan loyal dan saling menghormati mengenai kewajiban dan komitmen mereka masing-masing dan dalam hal terjadi perselisihan franchisor maupun franchisee memprioritaskan untuk mencari solusi melalui mediasi serta komit untuk menjaga kepentingan konsumen.
Sekretariat AFI Domain, Hosting Provider, Free Web Design
Jl. Darmawangsa X/A 19 Kebayoran Baru, Jakarta 12150, Indonesia
Tlp. 62.21.739 5577, 723 4761 Fax. 62.21.723 4761
Email : info@franchiseindonesia.org - sukandar@indo.net.id

Monday, October 6, 2008

Sistem Monitoring pada Franchising
Page view: 232 times
Category: Article


Sistem monitoring merupakan nyawa bagi franchisor. Kesalahan pada sistem monitoring bisa mengakibatkan kebangkrutan dan kejatuhan brand.
Jangan pernah meremehkan sistem monitoring. Bagi franchisor, ini adalah nyawa usahanya dan nyawa mereknya. Tanpa sistem monitoring yang baik, franchisor tidak akan tahu apa yang dilakukan terhadap usahanya. Justru dengan sistem monitoring, franchisor bisa mengarahkan franchisee untuk mengikuti standar yang diinginkannya. Karena biasanya, franchisee yang tidak mengikuti standar dari franchisor, umumnya gagal menjalankan usaha.
Menurut Royandi Junus, Pengamat franchise dari IFBM, sistem monitoring dalam franchising adalah cara franchisor menilai apakah pengetahuan yang di-transfer kepada franchisee telah dijalankan secara benar atau tidak. Apakah franchisee sudah menjalankan usahanya tersebut sesuai dengan SOP-nya atau tidak. Sebab, Franchising merupakan duplikasi experience. Jika sistem ini tak dilakukan, maka sulit meraih kesuksesan.
Dijelaskan, sistem monitoring juga merupakan cara agar franchisee menjalankan bisnisnya persis seperti yang franchisor lakukan. Dengan begitu diharapkan faktor kesuksesan akan lebih besar. "Franchisee yang sukses adalah franchisee yang bisa bekerja sama dengan franchisor. Dan itu bisa dibuktikan saat monitoring. Kalau dia tak bisa kerja sama dengan franchisor dalam artian tak meniru apa yang telah dikerjakan oleh franchisor tentunya kemungkinan kegagalan lebih besar dibandingkan kalau dia meniru franchisornya," kata Royandi.
Franchisor yang tidak memiliki sistem monitoring, tandas Royandi, berarti dia telah mempertaruhkan brand-nya dan nama baik mereknya. Selain itu, sistem monitoring berkait juga dengan royalti. Setidaknya, sistem monitoring bisa menutupi ketakutan franchisor jika franchisee melakukan “kenakalan-kenakalan”. Kalau tidak ada sistem monitoring bagaimana franchisor tahu floting terutama dalam hal keuangan, sudah benar atau tidak," katanya.
Keuntungan memiliki sistem monitoring yang baik, tutur Royandi, antara lain outlet franchisee akan beroperasi seperti halnya outlet-nya franchisor. Konsumen, tidak akan bisa membedakan apakah itu outlet yang dimiliki franchisee atau franchisor, karena sistemnya berjalan sangat serupa. Di mata konsumen itu benar-benar tak ada bedanya. Kedua, franchisor bisa menjaga satandar dan tipikal setiap outlet, sehingga brand image bisa terjaga. Ketiga, bisa menutupi ketakutan franchisor mengenai kesalahan operasional dan keuangan.
Rumitkah monitoring dijalankan? Menurut Royandi, sama sekali tidak. Hanya saja ini merupakan kebiasaan baru dalam suatu perusahaan, khususnya perusahaan yang baru menjadi franchisor. "Pekerjaan ini kan memang agak lain. Bayangkan, franchisee itu kan investor. Dia duduk setara dengan franchisor. Tapi dia adalah orang yang tak berpengalaman. Memberi tahu partner bisnis yang tak berpengalaman uniknya begitu. Kita tak bisa menyuruh. Mungkin kita hanya bisa membujuk tepatnya," katanya.
Dan, untuk monitoring, lanjut Royandi, bagi franchisee bisa saja merasa seperti dimata-matai. Padahal monitoring itu intinya memberi supporting. "Jadi, yang mesti dibangun adalah bagaimana orang yang melakukan monitoring ini datang dan franchisee tau bahwa ia dibantu," ungkapnya.
Monitoring biasanya dibantu dengan sistem IT. Tapi, pada kenyataannya, sistem IT yang ada di Indonesia ini rapuh. Karena biasanya, sistem IT yang sudah ada dibongkar-bongkar untuk kebutuhan tertentu. "Dan mestinya, franchisor menggunakan perusahaan IT yang sudah besar, dan establish yang telah melewati proses try and error," kata Royandi.
Menurut Royandi, ada tips yang memudahkan franchisor melakukan monitoring. Yaitu disiplin. Disiplin sesuai waktu yang dikerjakan dan selalu ada laporannya. Nah, laporan ini harus selalu dibaca. Kadang, kata Royandi, laporan tak pernah dibaca sehingga hasil monitoring tak diketahui. Tahunya ketika sudah parah. "Makanya, di sebuah organisasi franchisor antara training, monitoring, dan operation harus di bawah satu decision," katanya seraya menambahkan, franchisor harus tahu di mana kekuatannya dan di mana kelemahannya, karena setiap bisnis berbeda.
Royandi menjelaskan, monitoring yang buruk bisa saja mengakibatkan kebangkrutan. Sebaliknya, sistem monitoring yang baik bisa meningkatkan kinerja setiap outlet franchisee. Karena monitoring berarti juga bimbingan kepada franchisee. "Franchisor kan punya wawasannya. Dia mengerti bisnisnya. Dia tau aturan mainnya. Dia juga punya pengalamannya. Bila ada kecenderungan yang bisa membuat sales-nya naik, dia akan masuk ke sana. Begitu pun sebaliknya. Franchisee kan tak tau itu. Sedangkan franchisor kan punya pengalaman. Melalui monitoring dia bisa kasih tau franchisee, terutama bila terjadi suatu hal yang luar biasa," kata Royandi.
Tips Memilih Franchisee
Page view: 328 times
Category: Article


Jangan Tergiur oleh Uang dalam Memilih Franchisee
Franchisee merupakan salah satu pemeran penting suksesnya usaha franchisor. Salah pilih bisa berbahaya.
Proses pemilihan franchisee menjadi titik penentu berhasil-tidaknya outlet yang ingin dikembangkan franchisor. Sebab, franchisee merupakan partner—untuk jangkan beberapa tahun—yang akan menjalankan usaha franchisor. Karena itu, franchisee haruslah orang yang tepat dan dapat dipercaya. Mereka harus memiliki kemampuan sesuai keinginan franchisor, memiliki visi dan misi yang sama dengan franchisor dan dapat bekerja sama dengan franchisor untuk menghasilkan keuntungan bersama.
Salah memilih franchisee bisa berbahaya. Franchisee yang tidak tepat bisa menjadi faktor penghambat dalam mengembangkan usaha. Serta, bisa merusak citra merek franchisor. "Franchisee merupakan salah satu pemeran penting suksesnya usaha franchisor. Franchisee merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam menentukan keberhasilan outlet miliknya. Jika outlet tersebut gagal, otomatis akan merusak citra merek franchisor. Selain itu, jika franchisee yang dipilih tidak tepat, ia akan menjadi hambatan bagi franchisor untuk bekerja sama dalam mengembangkan franchise tersebut," ungkap pengamat franchise, Suzanna Hartono dari SSA Franchise Consulting.
Oleh sebab itu, saran Suzanna, franchisor tidak boleh tergiur oleh uang dalam menentukan franchisee. Menurut Suzanna, franchisor harus mengenali lebih dahulu tipe franchisee yang diinginkannya. Interview, kata Suzanna, merupakan cara yang paling efektif untuk mengenali calon franchisee. Selain itu, cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan meminta calon franchisee untuk mengisi formulir dan menjawab beberapa pertanyaan seputar latar belakangnya.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih franchisee, menurut Suzanna, antara lain; latar belakang ekonomi, pekerjaan, pengalaman dan motivasi franchisee dalam membeli franchise, serta sifat-sifat dari calon franchisee. Dijelaskan, franchisee yang baik adalah mereka yang mau turun langsung mengawasi jalannya usaha. "Franchisee harus merasa ikut memiliki usaha tersebut sehingga ia mau berjuang keras untuk memajukan usaha tersebut sebatas yang ditoleransi oleh franchisor, katanya.
Suzanna mengakui, masing-masing franchisor bisa saja memiliki kriteria yang berbeda terhadap franchisor yang cocok untuk usahanya. Yang jelas, menurutnya, franchisor harus memiliki standar tersendiri mengenai kriteria franchisee yang akan dicarinya. Standar kriteria tersebut bisa juga ditentukan dari pengalaman franchisor. Namun, kata Suzanna, yang terpenting, franchisee tersebut harus mengerti benar konsep franchise, bahwa mereka tidak bisa seenaknya sendiri, harus tetap menurut pada aturan yang ditetapkan franchisor. "Secara umum, kriteria franchisee yang cocok untuk hampir segala bentuk usaha adalah pekerja keras, mampu bekerja sama dengan orang lain, mengetahui sedikit tentang keuangan dan bisnis, serta mau mendengarkan nasihat dari orang lain," katanya.
Ditegaskan, franchisee yang tidak tepat bisa menimbulkan banyak masalah. Franchisee yang tidak tepat dapat dilihat dalam dua tipe: terlalu pasif dan terlalu aktif. Franchisee yang terlalu pasif, menurut Suzanna, memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap franchisor. Untuk setiap masalah yang timbul, mereka akan meminta bantuan franchisor untuk menyelesaikannya. Mereka biasanya tidak memiliki inisiatif sama sekali dan menerima apa saja yang dinasehati oleh franchisor. "Franchisee tipe ini sangat merepotkan franchisor, katanya.
Sementara itu, franchisee yang terlalu aktif, menurutnya, sangat kreatif dan memiliki segudang cara untuk mengembangkan usahanya. Franchisee tipe ini biasanya akan protes dan terus menuntut jika aksi yang dilakukan franchisor tidak seproaktif aksi-aksi yang sudah direncanakannya. "Biasanya, franchisee tipe ini yang cukup susah diatur dan sering tidak mau menuruti perjanjian karena menganggap dirinya lebih pintar," jelasnya.
Selain itu, franchisor juga harus hati-hati terhadap franchisee yang nakal. Ciri dari franchisee nakal ini, menurut Suzanna, antara lain: tidak menuruti aturan-aturan yang dibuat franchisor. Kenakalan franchisee yang paling umum adalah tidak mematuhi kewajibannya di bidang keuangan, menjual produk (barang atau jasa) lain di luar sepengetahuan franchisor, mencuri sistem bisnis franchisor dan menerapkannya dalam usaha sejenis, serta memprovokasi franchisee lain untuk tidak mematuhi aturan franchisor.
Agar bisnis franchise berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan, para franchiseenya harus berada dalam kesatuan visi dan misi bersama. Jika tidak, usaha yang dibangun bisa berantakan di tengah jalan. Bagi franchisor, franchisee harus dipilih secara selektif. Jangan karena uang, mengorbankan bisnis yang ingin dibangun secara jangka panjang.
Bentuk-bentuk kenakalan franchisee:
  • Tidak menuruti aturan-aturan yang sudah dibuat franchisor. Kenakalan franchisee yang paling umum adalah tidak mematuhi kewajibannya di bidang keuangan;
  • Menjual produk (barang atau jasa) lain di luar pengetahuan franchisor;
  • Mencuri sistem bisnis franchisor dan menerapkannya dalam usaha sejenis;
  • Memprovokasi franchisee lain untuk tidak menuruti aturan franchisor.
Pertimbangan ketika memilih calon franchisee:
  • Latar belakang ekonomi;
  • Pekerjaan;
  • Pengalaman;
  • Motivasi membeli franchise;
  • Yang mau turun langsung mengawasi jalannya usaha;
Kriteria umum franchisee untuk semua usaha:
  • Pekerja keras;
  • Mampu bekerja sama dengan orang lain;
  • Mengetahui sedikit tentang keuangan dan bisnis;
  • Mau mendengarkan nasehat dari orang lain;
  • Mengerti konsep dari franchise;
  • Taat aturan yang dibuat franchisor.
Franchisee yang harus dipilih:
  • Bisa dipercaya;
  • Memiliki kemampuan menjalankan usaha;
  • Memiliki visi dan misi yang sama dengan franchisor;
  • Dapat bekerja sama dengan franchisor untuk menghasilkan keuntungan bersama.