 |  |
|  | :: | Bersedia memberi informasi yang lengkap dan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh calon franchise dan dalam hubungan franchisor/franchisee mengenai komitmen dan tanggung jawab masing-masing. Informasi yang diberikan harus objektif, transparan, jujur dan tidak mengandung hal-hal yang menyesatkan. Informasi harus sudah diberikan tujuh (7) hari sebelum perjanjian franchise. | | | | | :: | Dalam memilih franchisee, franchisor tidak dibenarkan mengadakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, kelompok dst. Franchisor menolong para franchisee untuk mencari adpis profesional dan diperbolehkan menanyakan franchisee lain dari jaringannya. | | | | | :: | Franchisor mengembangkan dialog yang permanen dan baku dengan para franchiseenya dan dalam melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan terdapat saling pengertian dalam mewujudkan kepentingan bersama. | | | | | :: | Franchisor memberikan pengarahan terhadap kegiatan usaha/bisnis franchise dengan tujuan mempertahankan integritas sistem franchise secara keseluruhan bagi pihak yang berkepentingan. | | | | | :: | Franchisee harus menjaga integritas dan nama dari franchisee dan tidak dibenarkan untuk menyaingi jaringannya sendiri dan mengalihkan pengetahuan pada pihak lain. | | | | | :: | Franchisee memberi informasi operasional yang benar dan jujur mengenai bisnisnya pada franchisor dan wajib menjaga kerahasiaan selama dan sesudah kontrak. | | | | | :: | Franchisor dan franchisee bekerjasama dengan loyal dan saling menghormati mengenai kewajiban dan komitmen mereka masing-masing dan dalam hal terjadi perselisihan franchisor maupun franchisee memprioritaskan untuk mencari solusi melalui mediasi serta komit untuk menjaga kepentingan konsumen. | | | | | | Sekretariat AFI |  | Jl. Darmawangsa X/A 19 Kebayoran Baru, Jakarta 12150, Indonesia | Tlp. 62.21.739 5577, 723 4761 Fax. 62.21.723 4761 | Email : info@franchiseindonesia.org - sukandar@indo.net.id | | | | | |
No comments:
Post a Comment