Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
Menimbang :
- bahwa kegiatan usaha waralaba perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha waralaba nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebgai Pemberi waralaba, Penerima waralaba maupun sebagai pemasok barang dan/atau jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 3611);
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia No. 4437);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3690);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 91 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3718);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimanatelah diubah dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 30/M-DAG/PER/12/2005;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Waralaba (franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
- Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan ha kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
- Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
- Penerima Waralaba Utama (Master Franchise) adalah Penerima Waralaba yang melaksanaan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
- Penerima Waralaba Lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
- Perjanjian Waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
- Perjanjian Waralaba Lanjutan adalah perjanjian secara tertuli antara Penerima Waralab Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
- Surat Tanda Pendaftara Usaha Waralaba selanjutnya disingkat STPUW adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan.
BAB II
KEGIATAN DAN PERSYARATAN USAHA WARALABA
Pasal 2
Kegiatan usaha waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralab dan terhadapnya belaku hukum Indonesia.
Pasal 3
- Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba Utama untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan.
- Penerima Waralaba Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Pemberi Waralaba dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba Lanjutan.
Pasal 4
Penerima Waralaba Utama wajib melaksanakan sendiri kegiatan usaha Waralaba dan mempunyai paling sedikit 1 (sat) tempat usaha.
Pasal 5
Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib memberikan keterangan tertulis atau prospektus mengenai data dan atau informasi usahanya dengan benar kepada Penerima Waralaba yang paling sedikit memuat :
- Identitas Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi laba 1 (sat) thun terakhir;
- Hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba disertai dokumen pendukung;
- Keterangan mengenai kriteria atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba termasuk biaya investasi;
- Bantuan atau fasilitas yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
- Hak dan kewajiban antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; dan
- Data atau informasi lain yang perlu diketahui oleh Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba selain huruf a sampai dengan huruf e.
Pasal 6
Perjanjian Waralaba memuat paling sedikit :
- Nama dan alamat perusahaan para pihak;
- Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang dimiliki Objek Waralaba;
- Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
- Wilayah usaha (zone) Waralaba;
- Jangka waktu perjanjian;
- Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian;
- Cara penyelesaian perselisihan;
- Tata cara pembayaran imbalan;
- Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba;
- Kepemilikan dan ahli waris.
Pasal 7
- Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama berlaku paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
- Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan berlaku paling sedikit 5 (lima) tahun.
Pasal 8
- Pemberi Waralaba dari luar negeri wajib memiliki surat keterangan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asalanya.
- Surat keterangan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilegalisir oleh Atase Perdagangan / Pejabat Perwakilan RI di negara setempat.
- Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki Izin Usaha dari Departemen / Instansi Teknis.
Pasal 9
- Pemberi Waralaba mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah setempat sebagai Penerima Waralaba / Penerima Waralaba Lanjutan.
- Dalam hal Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan bukan merupakan pengusaha kecil dan menengah, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah sebagai pemasok barangdan atau jasa.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 10
- Menteri memiliki kwenangan pengaturan kegiatan usaha waralaba.
- Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, bagi enerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri.
- Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Gubernur DKI/Bupati/Walikota bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
- Bupati /Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan bagiPenerima Waralaba Utama yang berasal dar Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
- Khusus Propinsi DKI Jakarta, Gubernur melimpahkan kewenangan penerbita STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN STPUW
Pasal 11
- Penerima Waralaba Utama yang berasala dari Pemberi Waralaba Luar Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.
- Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri dan Dalam Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan daerah setempat.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dengan cara mengisi Daftar Isian Permohonan STPUW Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian.
Pasal 12
- Daftar Isian Permohonan STPUW yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Waralaba atau kuasanya di atas kertas bermaterai cukup, diserahkan kepada pejabat penerbit STPUW dengan dilampirkan :
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik / pengurus perusahaan;
- Copy Izin Usaha Departemen / Instansi Teknis;
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Copy Perjanjian Waralaba;
- Copy Keterangan tertulis (Prospektus usaha) Pemberi Waralaba;
- Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba.
- Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , wajib dilampirkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada pemohon STPUW setelah selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya .
Pasal 13
- Paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya Daftar Isian Permohonan STPUW secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit STPUW menerbitkan STPUW dengan menggunakan formulir STPUW Model B, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
- Apabila Daftar Isian Permiontaan STPUW dinilai belum lengkap dan benar, paling lambat 5 hari kerja, pejabat penerbit STPUW membuat surat penolakan disertai alasan-alasan.
- Bagi pemohon yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan permohonan STPUW kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
Pasal 14
Masa berlaku STPUW selama 5 tahun dan dapat diperpanjang apabila jangka waktu Perjanjian Waralaba masih berlaku.
Pasal 15
- Dalam hal Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Wralaba dengan Penerima Waralaba sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba yang baru hanya diberikan kalau Penerima Waralaba telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).
- Dalam hal Penerima Waralaba Utama yang bertindak sebagai Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang lama, sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba Lanjutan yang baru hanya bisa diberikan jika Penerima Waralaba Utama telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).
BAB IV
PEMBINAAN USAHA WARALABA
Pasal 16
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha dengan cara Waralaba.
Pasal 17
- Pemilik STPUW berhak mendapatkan fasilitas secara selektif sesuai program pemerintah yang tersedia.
- Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain terdiri dari :
- Pendidikan dan pelatihan;
- Rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
- Rekomendasi untuk mengikuti pameran baik di dalam dan diluar negeri;
- Bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
- Pemberi penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 18
- Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan tahunan kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perkembangan kegiatan usaha Waralab setiap tanggal 31 Januari dengan menggunakan Formulir Model C sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan ini.
- Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan tertulis kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perubahn berupa :
- Penambahan atau pengurangan tempat usaha (outlet);
- Pengalihan kepemilikan usaha;
- Pemindahan alamat Kantor Pusat atau tempat usaha Waralaba;
- Nama Pengurus, pemilik dan bentuk usaha dari Pemnerima Waralaba atau Pemberi Waralaba;
- Perpanjangan/perubahan jangka waktu perjanjian antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
BAB VI
SANKSI
Pasal 19
- Pemilik STPUW yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari pejabat penerbit STPUW.
- Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Model D, sebagaimana tercantu dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 20
- Pemilik STPUW yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara STPUW paling lama 1 bulan.
- Pemberhentian sementara STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pejabat pnerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Model E, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 21
- Pemilik STPUW yang tetap tidak mengindahkan atau tidak melakukan perbaikan setelah pelanggran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW.
- Pencabutan STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pencabutan STPUW Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 22
Pemilik STPUW yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW dan tetap melaksanakan kegiatan usaha waralaba dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.
Pasal 23
Penerima Waralaba yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 dan tetap melaksanakan kegiatan usaha waralaba meskipun telah diberi peringatan tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 24
- Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalm Negeri, Departemen Perdagangan.
- Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan waralaba sebagaimana diatur dalama Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan yang telah memiliki STPUW, wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan ini dan diberikan tenggang waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diberlakukannya Peraturan ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd
MARI ELKA PANGESTU
No comments:
Post a Comment