SELAMAT DATANG di WARALABA AYAM PENYET.... Ambil Peluang Usaha AYAM PENYET... SEKARANG!!!!

CARA MEMASAK AYAM PENYET SECARA UMUM

Monday, February 4, 2013

preview Ayo Yang Mau Buka Usaha Kuliner Tapi Bingung Menjalankannya ??????



Makanan memang suatu bisnis yang amat menjanjikan. Dengan modal relatif kecil, anda sudah dapat memulai usaha anda sendiri. Tentunya yang paling utama adalah resep andalan makanan yang akan anda jual.
Kunci utama usaha makanan terletak pada kenikmatan rasa makanan yang dijual, oleh karenanya penting sekali bagi wiraswastawan yang akan memulai usaha ini untuk mendapatkan dahulu resep andalannya.
Konsumen bisnis makanan ini merupakan salah satu jenis konsumen yang unik. Kalau makanan yang anda jual itu enak, tidak peduli ke ujung dunia juga kan didatangi. Tentunya faktor kebersihan dan kenyamanan tempat untuk bersantap juga perlu diperhatikan.
Berikut ini adalah salah satu ide bagi anda untuk dipertimbangkan, yaitu peluang usaha bebek goreng presto lunak.
Daging bebek memang terkenal gurih nikmat. Sebagian orang yang tidak menyukai ayam, memilih bebek karena gurihnya itu. Sayangnya daging bebek agak ‘alot’ (keras). Jika tidak dimasak lunak, tentu kurang nikmat rasanya, bukan?
Cara mengolah bebek goreng lunak, pada prinsipnya sama dengan ayam tulang lunak. Agar daging dan tulang bebek menjadi lunak, Anda menggunakan panci/mesin presto.
Sebagaimana ayam, bebek bisa diolah dengan berbagai cara dan rasa. Bebek bisa digoreng, dibumbu santan, dan aneka cara pengolahan yang lain.
Sebagai contoh, kali ini Anda akan kami ajak untuk melihat cara membuat bebek goreng lunak presto.
Cara Membuat Bebek Presto Lunak.
Pertama-tama, Anda harus menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk bebek goreng ini, antara lain:
v  1 ekor Bebek Muda.
v  50 ml Air Jeruk Nipis.
v  1.5 liter Air.
v  2 cm Lengkuas yang sudah dimemarkan.
v  3 lembar Daun Jeruk.
v  2 batang Serai yang sudah dimemarkan.
v  1 cm Jahe yang sudah dimemarkan.
v  Minyak untuk menggoreng secukupnya.

Adapun bumbu Yang Dihaluskan, adalah:
v  8 butir Bawang Merah.
v  4 siung Bawang Putih.
v  4 butir Kemiri.
v  1/2 sendok teh Ketumbar.
v  2 cm Kunyit, bakar.
v  1 sendok teh Merica Bubuk.
v  1 sendok makan Garam.
v  1 sendok teh Gula Pasir.

Cara Membuat Bebek Goreng Lunak Presto
v  Bebek yang sudah dibersihkan dilumuri dengan air jeruk dan di-diamkan selama 30 menit agar meresap. Jika sudah selesai, segera cuci bebek hingga bersih.
v  Bumbu yang sudah dihaluskan dilumurkan ke bebek hingga rata, beserta lengkuas, daun jeruk, serai dan jahe. Biarkan bumbu meresap selama 35 menit.
v  Masukkan bebek yang sudah dicampur bumbu ke alat panci presto, dan masak hingga matang sekitar 30-40 menit (sesuai dengan tingkat kelunakan yang diinginkan).

v  Goreng bebek yang sudah dipresto hingga berwarna kecoklatan. Jika sudah matang, bebek siap dihidangkan sesuai selera.

PREVIEW Franchise Usaha Bebek Goreng

Franchise Usaha Bebek Goreng 
Usaha bebek goreng memang tengah naik daun. Anda pun bisa mencoba usaha ini. Bila tak mau repot membuka usaha sendiri, banyak tawaran waralaba usaha bebek goreng.
Salah satunya datang dari Bebek Goreng Rahminten dari Lamongan, Jawa Timur. Dymas Tunggul Panuju, pemilik, mengatakan, dia memulai usaha tahun 2006 silam. Semula, ia mendirikan kedai dengan menu utama bebek goreng. "Seiring waktu banyak pegawai kantoran membeli bebek goreng saya," ujarnya.
Lantaran makin menjadi buah bibir, tahun 2009, Dymas memberanikan diri mewaralabakan usahanya. "Mitra saya sekarang sudah 14, tersebar di Surabaya, Malang, dan Lamongan," katanya.
Jika Anda tertarik dengan tawaran ini, Dymas mematok beberapa persyaratan. Pertama, membayar franchise fee Rp 30 juta, dan kedua, lokasi usaha harus milik sendiri.
Dari biaya investasi tersebut, mitra memperoleh satu unit motor, perlengkapan dapur mulai dari kompor hingga lemari es, branding lokasi usaha, serta bahan baku berupa bebek beku plus sambalnya sebanyak 80 porsi. "Untuk bahan baku diberikan sekali saja, seterusnya mereka harus bayar lagi," imbuhnya.
Tambahan lain, Dymas tidak membebankan royalty fee kepada mitra setiap bulan. Demi menjaga kualitas dan ciri khas Bebek Goreng Rahminten, seluruh mitra harus membeli bahan baku bebek goreng dari Dymas dengan harga Rp 6.500 per porsi. "Kami sarankan, agar mitra hanya mengambil untung minimal Rp 10.000 per porsi," ujarnya. Umumnya, harga Bebek Goreng Rahminten dijual Rp 16.500 hingga Rp 25.000 per porsi.
Dengan asumsi penjualan oleh mitra mencapai 80 porsi per hari, omzet yang bisa dikantongi bisa sebanyak Rp 60 juta per bulan. "Laba bersihnya bisa 40% hingga 50%," imbuh Dymas.
Dymas yakin usaha bebek goreng masih prospektif kendati persaingan sengit. "Saya punya peternakan bebek sendiri dengan jumlah sekitar 11.000 ekor, jadi harga bahan baku dari kami lebih murah," tuturnya.
Amir Karamoy, Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia mengamini, bisnis bebek goreng hingga saat ini masih bagus. Sebab, penikmat jenis makanan ini terus mengalami peningkatan.

Meski demikian, ia mengingatkan, persaingan bisnis ini kian ketat karena semakin banyak penjualan bebek goreng. Dus, perlu ada ciri dan rasa khas tertentu yang ditonjolkan oleh pewaralaba agar tidak kalah bersaing.

Sunday, February 3, 2013

Resep membuat ayam siram bawang kecap yang mendunia

Masakan berbahan dasar ayam memang populer di Indonesia, tapi kebanyakan hanya berupa ayam goreng atau panggang. Nah sekarang kamu bisa lebih kreatif dengan resep ayam siram bawang kecap.
Cara penyajiannya cukup istimewa. Potongan paha ayam fillet yang digoreng dengan lapisan tepung yang garing dan gurih disajikan dengan siraman saus. Sajian ayam siram bawang kecap ini merupakan salah satu cara menyajikan ayam dengan cara yang lain. Potongan paha ayam fillet yang digoreng dengan lapisan tepung yang garing dan gurih disajikan dengan siraman saus.

Bahan-bahan yang diperlukan:
v  3 buah paha ayam, dipisahkan tulangnya, dipotong 3x3cm.
v  2 siung bawang putih, dihaluskan.
v  1 cm jahe, dihaluskan.
v  1 sendok teh garam.
v  50 gram tepung terigu.

Bahan Pencelup (aduk Rata):
v  75 gram tepung terigu.
v  25 gram tepung sagu.
v  3/4 sendok teh garam.
v  1/4 sendok teh merica bubuk.
v  175 ml air.

Bahan Saus:
v  1/2 buah bawang bombay, diiris panjang.
v  3 siung bawang putih, dicincang halus.
v  1 sendok makan saus tiram.
v  2 sendok makan kecap manis.
v  1/4 sendok teh merica bubuk.
v  1 batang daun bawang.
v  1 sendok teh maizena, dilarutkan dengan 1 sendok teh air.
v  100 ml air.
v  1 sendok makan minyak untuk menumis.
Cara mudah membuat ayam siram bawang kecap:
Untuk 5 porsi
1.       Lumuri ayam dengan campuran garam, merica, dan jahe. Diamkan 15 menit.
2.       Gulingkan ayam ke dalam tepung terigu. Celupkan ke dalam bahan pencelup.
3.       Goreng di dalam minyak yang sudah dipanaskan sampai matang. Angkat. tiriskan.
4.       Saus, tumis bawang bombay dan bawang putih sampai harum. Masukkan saus tiram, kecap manis, merica dan gula. Aduk rata.
5.       Tuang air. Masak sampai mendidih. Tambahkan larutan maizena. Masak sampai meletup-letup.
6.       Siram saus di atas ayam.
Nah, itulah tadi resep membuat masakan ayam siram bawang kecap yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat dan menginspirasi anda dalam menentukan menu masakan untuk hari ini. Selamat Mencoba yaa…



Saturday, February 2, 2013

PINJAM NAMA UNTUK PENDIRIAN CV

Seorang teman saya meminjam nama saya untuk membuat sebuah CV dimana saya diposisikan sebagai direktur (persero aktif). Setelah itu kami mengadakan perjanjian bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh CV tersebut baik itu pajak, pembiayaan, permodalan, resiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh CV tersebut adalah sepenuhnya ditanggung oleh teman saya diatas kertas bermeterai. Jadi intinya saya cuma “nampang” nama saja sebagai direktur. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah cukup dengan mengadakan surat pernjanjian itu saya lepas dari segala resiko yang mungkin ditimbulkan oleh CV tersebut? Mengingat saya hanya meminjamkan nama saya dan tidak aktif serta turut terlibat dalam kegiatan CV tersebut. Dan apakah dalam mengurus CV memerlukan fotokopi ijasah terakhir yg dilegalisir yang dimiliki oleh saya selaku direktur? Menurut info yg saya terima bila saya menggunakan ijasah sebagai salah satu syarat kelengkapan pendirian CV maka bila suatu hari nanti saya hendak mendirikan usaha baik itu CV atau PT dikota yang sama maka ijasah saya tidak akan diterima karena dulu telah dipergunakan. Dan langkah2 apa yang harus saya tempuh untuk menghindari kesulitan yang akan muncul dikemudian hari berkaitan dengan penggunaan nama saya? Mohon pencerahannya
Terima kasih


Jawab:
Sebenanya “peminjaman” nama dalam suatu CV kadang2 terjadi, apabila “direktur asli” nya tidak boleh tampil dalam CV tersebut, karena sesuatu dan lain hal, misalnya: dia sebenarnya adalah pegawai di tempat CV tersebut menjadi pemasok barang. Pegawai negeri aktif juga biasanya tidak tampil sebagai Direktur dalam suatu CV atau PT, karena memang dilarang untuk “berusaha”.
Mengenai penggunaan nama anda, apabila perjanjian antara anda dan rekan anda hanya dibuat di atas kertas bermeterai, maka itu hanya akan mengikat bagi kedua belah pihak. Jadi di mata pihak ketiga, Direktur yang bertanggung jawab tetap anda.
Untuk penggunaan ijazah terakhir setahu saya tidak diperlukan dalam pendirian CV, namun biasanya dimasukkan dalam Company Profile suatu perusahaan, pada bagian Tenaga Ahli. Jadi hanya untuk membuktikan bahwa dalam CV tersebut ada tenaga2 ahli yang terlibat. Biasanya diperlukan dalam melengkapi dokumen tender pada instansi pemerintah.

Friday, February 1, 2013

Mendaftarkan NPWP
Selamat siang admin solusi pajak, saya seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mempunyai NPWP. Saya mau tanya bagaimana caranya mendaftar NPWP di KPP? dan saya terdaftar di KPP mana, karena saya lihat kantornya lebih dari satu di setiap kecamatan di Jakarta. terima kasih sebelumnya. Bpk. Slamet Basuki....


Solusi Pajak :
Sebelumnya terima kasih atas kepercayaan bapak menanyakan permasalahan mendaftarkan NPWP. Caranya mendaftarkan NPWP langsung ke KPP adalah sebagai berikut :
1. Bapak dipersilahkan membuka www.pajak.go.id untuk memasukkan nama kelurahan dan kecamatan kemudian klik cari alamat kantor pelayanan pajak tempat Bapak akan terdaftar nantinya.
2. Harap dipersiapkan syarat-syarat pendaftaran NPWP WP orang Pribadi sebagai berikut :
  • Form pendaftaran NPWP (dapat diperoleh di TPT KPP).
  • Foto Copy KTP/KK
  • Surat keterangan domisili
3.Setelah persyaratan terpenuhi Bapak dapat datang di tempat Pelayanan Terpadu KPP Bapak akan terdaftar dan menemui petugas yang melayani pendaftaran NPWP.
4. Proses pembuatan NPWP sesuai SOP KPP tentang pendaftaran NPWP dibutuhkan waktu 1 hari, kecuali ada hal-hal di luar kebiasaan.
terima kasih selamat mendaftar NPWP
Solusi Pajak
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 327/MPP/Kep/7/1999

TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 12/MPP/KEP/I/1998
TENTANG PENYELENGGARAAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk lebih mendorong peningkatan perekonomian
nasional melalui pertumbuhan usaha baru khususnya perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas, maka perlu menciptakan peluang usaha yang seluas-luasnya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah
Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/I/1998 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang
Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 1998;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang
Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/KEP/I/1998
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
444/MPP/KEP/9/1998 jo. Nomor 24/MPP/KEP/1/1999 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 12/MPP/KEP/I/1998 TENTANG
PENYELENGGARAAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 16, menambah Pasal 16a dan Pasal 16b baru, serta mengubah Pasal 36
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan, sehingga masing-masing berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan, yang diperoleh secara
cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat.
(2) Pendaftaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :

a. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
1) Telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman sesuai UU-PT,
melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perseroan
2. Asli dan copy Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman
3. Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
4. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
5. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung Jawab
perusahaan
6. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
2) Sedang dalam proses pengesahan badan hukum oleh Menteri Kehakiman sesuai UU-PT,
melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas
2. Copy Data Akta Pendirian Perseroan
3. Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung Jawab
perusahaan
5. Copy Ijin Usaha/Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu
6. Copy Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum dari Notaris kepada Menteri
Kehakiman dan Bukti Pembayaran Administrasi Proses Pengesahan Badan Hukum dari
Departemen Kehakiman

b. Perusahaan berbentuk Koperasi, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari Pejabat yang berwenang
4. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan berbentuk CV, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab atau Pengurus
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan berbentuk Fa, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab atau Pengurus
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan berbentuk Perorangan, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab atau Pemilik
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan lain, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau surat keterangan lain yang menunjukkan
keberadaan perusahaan yang bersangkutan
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab Perusahaan
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat penunjukan atau Surat keterangan
yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab Perusahaan
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Pendaftaran Perusahaan bagi PT yang telah berbadan hukum berdasarkan Kitab Undang -undang
Hukum Dagang, apabila belum menyesuaikan dengan UU-PT tidak dapat melakukan pendaftaran
perusahaannya.
(4) Bagi PT yang telah berbadan hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang telah
memiliki TDP dan habis masa berlakunya, apabila belum menyesuaikan dengan UU-PT tidak dapat
melakukan pembaharuan TDP-nya
(5) Pendaftaran Perusahaan bagi Agen atau Anak Perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bentuk perusahaannya.
(6) Formulir Pendaftaran PT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh
Penanggung Jawab atau Direktur Utama.
(7) Formulir Pendaftaran Perusahaan untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
c, d, e, f dan g ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung Jawab atau Pemilik Perusahaan.
(8) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.1) dikembalikan kepada perusahaan
yang bersangkutan apabila proses pendaftaran telah selesai dilakukan.
"Pasal 16a
(1) Pendaftaran Perusahaan berbentuk PT yang sedang dalam proses pengesahan badan hukum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/KEP/I/1998
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan diberikan TDP PT (belum berbadan hukum)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
(2) PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri
Kehakiman, segera mengganti TDP PT yang dimilikinya dengan TDP PT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) butir a Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/KEP/I/1998 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan".
"Pasal 16 b
Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 a dikenakan biaya
administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
"Pasal 36
(1) Pelaksanaan Pengawasan dalam Penyelenggaraan UU-WDP dilakukan oleh Petugas Pengawas
WDP dan atau PPNS-WDP
(2) Pelaksanaan Penyidikan terhadap pelanggaran UU-WDP dilakukan oleh Petugas PPNS-WDP
(3) Menteri mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian PPNS-WDP kepada Menteri Kehakiman
(4) Kepala KPP Tingkat Pusat, Tingkat I dan Tingkat II mengangkat dan memberhentikan Petugas
Pengawas WDP di wilayah kerjanya".
2. Semua ketentuan lainnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 12/MPP/KEP/I/1998 dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 Juli 1999
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI
RAHARDI RAMELAN
NO :
REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS
(BELUM BERBADAN HUKUM)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D
TANGGAL
NAMA PERUSAHAAN :
STATUS :
ALAMAT :
NOMOR TELEPON : FAX :
PENANGGUNG
JAWAB/PENGURUS
:
KEGIATAN USAHA POKOK :
(KLUI : )
..................................................
..................................................
..................................................
SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
DATI II
( ..........................................)
NIP
KETERANGAN :
- Asli : Yang bersangkutan
- Lembar 1 : KPP setempat
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI
RAHARDI RAMELAN