KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 327/MPP/Kep/7/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 12/MPP/KEP/I/1998
TENTANG PENYELENGGARAAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk lebih mendorong peningkatan perekonomian
nasional melalui pertumbuhan usaha baru khususnya perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas, maka perlu menciptakan peluang usaha yang seluas-luasnya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah
Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/I/1998 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang
Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 1998;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang
Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 12/MPP/KEP/I/1998
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
444/MPP/KEP/9/1998 jo. Nomor 24/MPP/KEP/1/1999 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 12/MPP/KEP/I/1998 TENTANG
PENYELENGGARAAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 16, menambah Pasal 16a dan Pasal 16b baru, serta mengubah Pasal 36
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan, sehingga masing-masing berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan, yang diperoleh secara
cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat.
(2) Pendaftaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
1) Telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman sesuai UU-PT,
melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perseroan
2. Asli dan copy Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman
3. Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
4. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
5. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung Jawab
perusahaan
6. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
2) Sedang dalam proses pengesahan badan hukum oleh Menteri Kehakiman sesuai UU-PT,
melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas
2. Copy Data Akta Pendirian Perseroan
3. Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung Jawab
perusahaan
5. Copy Ijin Usaha/Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu
6. Copy Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum dari Notaris kepada Menteri
Kehakiman dan Bukti Pembayaran Administrasi Proses Pengesahan Badan Hukum dari
Departemen Kehakiman
b. Perusahaan berbentuk Koperasi, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari Pejabat yang berwenang
4. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan berbentuk CV, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab atau Pengurus
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan berbentuk Fa, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab atau Pengurus
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan berbentuk Perorangan, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab atau Pemilik
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan lain, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau surat keterangan lain yang menunjukkan
keberadaan perusahaan yang bersangkutan
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab Perusahaan
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan, melampirkan dokumen :
1. Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat penunjukan atau Surat keterangan
yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab Perusahaan
3. Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Pendaftaran Perusahaan bagi PT yang telah berbadan hukum berdasarkan Kitab Undang -undang
Hukum Dagang, apabila belum menyesuaikan dengan UU-PT tidak dapat melakukan pendaftaran
perusahaannya.
(4) Bagi PT yang telah berbadan hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang telah
memiliki TDP dan habis masa berlakunya, apabila belum menyesuaikan dengan UU-PT tidak dapat
melakukan pembaharuan TDP-nya
(5) Pendaftaran Perusahaan bagi Agen atau Anak Perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bentuk perusahaannya.
(6) Formulir Pendaftaran PT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh
Penanggung Jawab atau Direktur Utama.
(7) Formulir Pendaftaran Perusahaan untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
c, d, e, f dan g ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung Jawab atau Pemilik Perusahaan.
(8) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.1) dikembalikan kepada perusahaan
yang bersangkutan apabila proses pendaftaran telah selesai dilakukan.
"Pasal 16a
(1) Pendaftaran Perusahaan berbentuk PT yang sedang dalam proses pengesahan badan hukum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/KEP/I/1998
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan diberikan TDP PT (belum berbadan hukum)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
(2) PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri
Kehakiman, segera mengganti TDP PT yang dimilikinya dengan TDP PT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) butir a Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/KEP/I/1998 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan".
"Pasal 16 b
Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 a dikenakan biaya
administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
"Pasal 36
(1) Pelaksanaan Pengawasan dalam Penyelenggaraan UU-WDP dilakukan oleh Petugas Pengawas
WDP dan atau PPNS-WDP
(2) Pelaksanaan Penyidikan terhadap pelanggaran UU-WDP dilakukan oleh Petugas PPNS-WDP
(3) Menteri mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian PPNS-WDP kepada Menteri Kehakiman
(4) Kepala KPP Tingkat Pusat, Tingkat I dan Tingkat II mengangkat dan memberhentikan Petugas
Pengawas WDP di wilayah kerjanya".
2. Semua ketentuan lainnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 12/MPP/KEP/I/1998 dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 Juli 1999
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI
RAHARDI RAMELAN
NO :
REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS
(BELUM BERBADAN HUKUM)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D
TANGGAL
NAMA PERUSAHAAN :
STATUS :
ALAMAT :
NOMOR TELEPON : FAX :
PENANGGUNG
JAWAB/PENGURUS
:
KEGIATAN USAHA POKOK :
(KLUI : )
..................................................
..................................................
..................................................
SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
DATI II
( ..........................................)
NIP
KETERANGAN :
- Asli : Yang bersangkutan
- Lembar 1 : KPP setempat
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI
RAHARDI RAMELAN