SELAMAT DATANG di WARALABA AYAM PENYET.... Ambil Peluang Usaha AYAM PENYET... SEKARANG!!!!

CARA MEMASAK AYAM PENYET SECARA UMUM

Monday, October 6, 2008

Mudahnya Pendaftaran Usaha Waralaba
Page view: 31 times
Category: Article


Pendaftaran usaha waralaba hanya mewajibkan kepada terwaralaba. Peraturan berpihak kepada franchisor

Berbelit-belit dan penuh tetek bengek. Begitulah anggapan yang masih kuat terhadap birokrasi di tanah air. Apakah pendaftaran usaha waralaba juga masih seperti itu? Masih adakah uang pelicin? Masih panjangkah prosesnya dan sulit?

Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan RI, Zainal Arifin mengungkapkan, pendaftaran waralaba cenderung sangat mudah, tidak dipungut biaya dan prosesnya sangat cepat. Jika persyaratan lengkap, waktu yang dibutuhkan paling lama lima hari. Mengapa sangat mudah? Karena pada prinsipnya, pendaftaran usaha waralaba dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa antara pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba.

Dia menjelaskan, proses pendaftaran usaha waralaba pada hakekatnya dilakukan setelah penerima waralaba baik asing maupun lokal mendapat ijin usaha dari departemen teknis (misalnya untuk resto dan kafe dari Departemen Pariwisata). Hal itu sesuai dengan SK Memperindag No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba. Pendaftaran mesti diajukan selambat-lambatnya 30 hari terhitung mulai tanggal berlakunya perjanjian waralaba.

Prosedurnya pun tidak berbelit-belit. Caranya, permohonan diajukan oleh penerima waralaba ke Departemen Perdagangan dengan mengisi Daftar Isian Permohonan (DIP) yang dilengkapi dengan Surat Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis dan melampirkan Surat Ijin Usaha dari departemen teknis. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan untuk dilakukan penelitian. Apabila memenuhi persyaratan, kata Zaenal, maka diajukan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk penandatanganan STPIW-nya.

Zainal menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, antara lain:

a. Surat Permohonan

b. Daftar Isian Permohonan (DIP)

c. SIUP dan atau Surat Ijin Departemen Teknis

d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

f. Keterangan tertulis dari pemberi waralaba (franchisor) tentang data identitas usaha waralaba

g. Bukti legalitas dari pemberi waralaba (franchisor) dari luar negeri, mengetahui KBRI

h. Buku manual operasi barang yang diwaralabakan di luar negeri

i. Tanda buku daftar merek dari kantor Merek, Hak Cipta dan Paten dan atau instansi berwenang dari negara asal dan Indonesia

j. Copy perjanjian waralaba dalam bahasa Indonesia dan Inggris

k. Asli perjanjian waralaba diperlihatkan, dan

l. Copy KTP Direktur Utama.

Menurut Zaenal, pendaftaran waralaba juga mengharuskan pemberi waralaba memberikan keterangan tertulis (disclosure) yang dapat memberikan gambaran pada penerima waralaba. Keterangan dari pemberi waralaba itu menyangkut, pertama, usaha tersebut unik. Yaitu, suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaaan spesifik dan tidak mudah ditiru dengan usaha lain yang sejenis.

Kedua, proven. Yaitu, pengalaman yang dimiliki lebih dari lima tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya. Dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut serta menguntungkan.

Ketiga, mudah diterapkan (aplicable). Yaitu, usaha waralaba yang sebaiknya mudah dioperasikan sehingga pembeli hak waralaba yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha waralaba dapat mengoperasikannya dengan baik. Dalam hal ini, pemilik waralaba (franchisor) wajib membuka diri secara transparan mengenai kiat-kiat keberhasilannya sehingga pembeli waralaba dapat mencapai kesuksesan yang sama dengannya.

Untuk selanjutnya, papar Zaenal, secara khusus proses investigasi dilakukan dengan pembuktian keabsahan dokumen-dokumen yang dimiliki. Antara lain, perjanjian yang diketahui atau dilegalisir oleh instansi terkait ataupun kantor perwakilan RI di negeri pemberi waralaba asing. “Yang diteliti adalah persyaratan dan keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Zaenal mengakui, kriteria pendaftaran usaha waralaba sesuai PP No. 16 tahun 1997 hanya mengatur kewajiban terhadap terwaralaba. Semangat dari PP tersebut masih berpihak kepada franchisor. Menurutnya, seharusnya, pemberi waralaba terlebih dahulu mendaftarkan kewaralabaannya kepada Departemen Perdagangan. Namun dia berharap, penyusunan RPP sebagai pengganti PP No. 16 tahun 1997 bisa menghilangkan keberpihakan hanya kepada franchisor. “Oleh karena itu sedang dilakukan penyusunan RPP sebagai pengganti PP No. 16 tahun 1997, agar pendaftaran tidak berpihak kepada franchisor,” katanya.

Sumber : Majalah Info Franhcise Indonesia

www.majalahfranchise.com

No comments:

Post a Comment