SELAMAT DATANG di WARALABA AYAM PENYET.... Ambil Peluang Usaha AYAM PENYET... SEKARANG!!!!

CARA MEMASAK AYAM PENYET SECARA UMUM

Monday, October 6, 2008

Menteri Perdagangan Terbitkan Permendag Waralaba
Page view: 236 times
Category: Franchise News


Jakarta, 26 Agustus 2008 - Seiring dengan komitmen untuk lakukan reformasi di bidang perdagangan dalam mewujudkan kepastian berusaha, kepastian hukum dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif, pada 21 Agustus 2008 telah diterbitkan 3 Peraturan Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri tersebut adalah Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung (MLM), dan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba. Sedangkan Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung.

“Dari 3 peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau yang dikenal dengan Broker Property, merupakan peraturan baru dalam bidang properti”, demikian diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo di Jakarta hari ini. Subagyo menambahkan bahwa, sebagai peraturan yang baru, Peraturan Menteri tentang Broker Property ini sangat penting untuk dipahami masyarakat pelaku usaha di bidang properti, agar kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnis tersebut dapat terlindungi.

Permendag tentang Broker Property ini mengatur beberapa hal diantaranya mengenai ruang lingkup kegiatan perusahaan, struktur badan usaha, penetapan isi perjanjian minimum antara pengguna dan penyedia jasa, besaran komisi, perijinan usaha, dan lain-lain. Selain itu terdapat pula beberapa sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi Permendag ini, serta ketentuan tentang pembinaan pelaku usaha yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini Departemen Perdagangan) dimana pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Asosiasi dan instansi terkait.

Sedangkan Permendag tentang Waralaba dan Permendag tentang MLM merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Subagyo menegaskan bahwa ketentuan Waralaba yang baru merupakan upaya untuk lebih memberdayakan UKM lokal. Sedangkan ketentuan mengenai MLM, diterbitkan guna menjamin ketersediaan barang sesuai kebutuhan pasar serta memenuhi standar mutu barang, tambah Subagyo.

Sumber: http://www.depdag.go.id/index.php?option=regulasi&task=detil&id=1057&file=htm

No comments:

Post a Comment