Franchise Salon | |||||||
FRANCHISE PROPOSAL
We at ANGELS are very selective in choosing our franchisee business associate; we look out for the following characteristics in them :
As a part of this huge and reputed family of ANGEL Group you enjoy the following rights and facilities. Affiliation & Recognition of leading name in the market : When you become our business associate you come under the umbrella of our brand name, which has been developed over the years through sweat, and efforts like maintain quality and integrity. Technical Support : Beauty and our other Project is the most dynamic field today, what was hot in the market yesterday is outdated today. To make sure we keep updating our operations as soon as there is something new in the market. As a part of the ANGEL Group family you would not only receive these updated operational & Marketing Methods & Strategy but your staff will also be given the necessary training by our expert in the field. Recruitment and Training :When you become our franchisee you also become a part on the ANGEL Group family and so do all the personnel who work for the particular unit. Hence in keeping with our standards we make sure that you always have the best of the staff. In order to make sure that this happens our H.R. team who will recruit your staff, making sure that they are of the desired quality and skill sets. Our technical team who will train these selected personnel and bring them to a uniform standard maintained by us worldwide, will follow our H.R. Team. Initial Set up and Guidance : We have a lot of experience n the general set up of a franchisee, we also have our experts in the field who will prescribe setup guidelines and will assist you in doing up the Franchisee. Press Coverage & Ad Campaigns : At ANGEL Group we believe that advertising and promotions play a very vital role in communicating with the customer as to what we have to offer him and thus getting him over to the center. As a part of us you would benefit from this overall advertising, besides at regional level we make sure that all our centers carry out regular advertising and promotional campaigns by putting in their own share of effort and capital. Guidelines for Local Publicity : Advertising and promotional activities would have to be carried out on a local level of ensure maximum awareness. However guidelines for the process would be designed by our experts and provided to you from time to time. Periodic Franchisee Audit : We would periodically send our technical team down to your office to evaluate the systems and other aspects of the Business. This would be done to ensure uniformity in the ANGEL Group family terms of quality. Large Scale Marketing Activities : Our Corporate marketing department carries out many business development activities and bags a lot of corporate deals. As a part of ANGEL Group you stand to gain from these deals if the respective client or project happens in your area. Back up & Support :Finally you can always look to us for back up and support and can expect best from our experienced personnel. |
Dibuka PELUANG WARALABA AYAM PENYET JOGJA-JOGJA. Pilihan bisnis Tepat Saat ini. Miliki Passive Income dari Usaha Anda sendiri. Anda memiliki Usaha Tanpa harus repot dengan pengelolaan yang ribet. Anda tinggal terima hasil setiap bulannya. INFO WARALABA : TELP/WA.0857.9928.1950
CARA MEMASAK AYAM PENYET SECARA UMUM
Friday, October 24, 2008
Wednesday, October 22, 2008
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
Menimbang :
- bahwa kegiatan usaha waralaba perlu dikembangkan dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha waralaba nasional dan meningkatkan peran serta pengusaha kecil dan menengah baik sebgai Pemberi waralaba, Penerima waralaba maupun sebagai pemasok barang dan/atau jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 3611);
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia No. 4437);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3690);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 91 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3718);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimanatelah diubah dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 30/M-DAG/PER/12/2005;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN USAHA WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Waralaba (franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
- Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan ha kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
- Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
- Penerima Waralaba Utama (Master Franchise) adalah Penerima Waralaba yang melaksanaan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.
- Penerima Waralaba Lanjutan adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
- Perjanjian Waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.
- Perjanjian Waralaba Lanjutan adalah perjanjian secara tertuli antara Penerima Waralab Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
- Surat Tanda Pendaftara Usaha Waralaba selanjutnya disingkat STPUW adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan.
BAB II
KEGIATAN DAN PERSYARATAN USAHA WARALABA
Pasal 2
Kegiatan usaha waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralab dan terhadapnya belaku hukum Indonesia.
Pasal 3
- Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba Utama untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan.
- Penerima Waralaba Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Pemberi Waralaba dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba Lanjutan.
Pasal 4
Penerima Waralaba Utama wajib melaksanakan sendiri kegiatan usaha Waralaba dan mempunyai paling sedikit 1 (sat) tempat usaha.
Pasal 5
Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib memberikan keterangan tertulis atau prospektus mengenai data dan atau informasi usahanya dengan benar kepada Penerima Waralaba yang paling sedikit memuat :
- Identitas Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi laba 1 (sat) thun terakhir;
- Hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba disertai dokumen pendukung;
- Keterangan mengenai kriteria atau persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba termasuk biaya investasi;
- Bantuan atau fasilitas yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
- Hak dan kewajiban antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; dan
- Data atau informasi lain yang perlu diketahui oleh Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba selain huruf a sampai dengan huruf e.
Pasal 6
Perjanjian Waralaba memuat paling sedikit :
- Nama dan alamat perusahaan para pihak;
- Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang dimiliki Objek Waralaba;
- Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
- Wilayah usaha (zone) Waralaba;
- Jangka waktu perjanjian;
- Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian;
- Cara penyelesaian perselisihan;
- Tata cara pembayaran imbalan;
- Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba;
- Kepemilikan dan ahli waris.
Pasal 7
- Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama berlaku paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
- Jangka waktu Perjanjian Waralaba antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan berlaku paling sedikit 5 (lima) tahun.
Pasal 8
- Pemberi Waralaba dari luar negeri wajib memiliki surat keterangan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asalanya.
- Surat keterangan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilegalisir oleh Atase Perdagangan / Pejabat Perwakilan RI di negara setempat.
- Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki Izin Usaha dari Departemen / Instansi Teknis.
Pasal 9
- Pemberi Waralaba mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah setempat sebagai Penerima Waralaba / Penerima Waralaba Lanjutan.
- Dalam hal Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan bukan merupakan pengusaha kecil dan menengah, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan mengutamakan pengusaha kecil dan menengah daerah sebagai pemasok barangdan atau jasa.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 10
- Menteri memiliki kwenangan pengaturan kegiatan usaha waralaba.
- Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, bagi enerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri.
- Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Gubernur DKI/Bupati/Walikota bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
- Bupati /Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan bagiPenerima Waralaba Utama yang berasal dar Pemberi Waralaba Dalam Negeri, Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
- Khusus Propinsi DKI Jakarta, Gubernur melimpahkan kewenangan penerbita STPUW kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan bagi Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam dan Luar Negeri.
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN STPUW
Pasal 11
- Penerima Waralaba Utama yang berasala dari Pemberi Waralaba Luar Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.
- Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Dalam Negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri dan Dalam Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab dibidang perdagangan daerah setempat.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dengan cara mengisi Daftar Isian Permohonan STPUW Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian.
Pasal 12
- Daftar Isian Permohonan STPUW yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Waralaba atau kuasanya di atas kertas bermaterai cukup, diserahkan kepada pejabat penerbit STPUW dengan dilampirkan :
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik / pengurus perusahaan;
- Copy Izin Usaha Departemen / Instansi Teknis;
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Copy Perjanjian Waralaba;
- Copy Keterangan tertulis (Prospektus usaha) Pemberi Waralaba;
- Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba.
- Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , wajib dilampirkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada pemohon STPUW setelah selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya .
Pasal 13
- Paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya Daftar Isian Permohonan STPUW secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit STPUW menerbitkan STPUW dengan menggunakan formulir STPUW Model B, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
- Apabila Daftar Isian Permiontaan STPUW dinilai belum lengkap dan benar, paling lambat 5 hari kerja, pejabat penerbit STPUW membuat surat penolakan disertai alasan-alasan.
- Bagi pemohon yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan permohonan STPUW kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
Pasal 14
Masa berlaku STPUW selama 5 tahun dan dapat diperpanjang apabila jangka waktu Perjanjian Waralaba masih berlaku.
Pasal 15
- Dalam hal Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Wralaba dengan Penerima Waralaba sebelum berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba yang baru hanya diberikan kalau Penerima Waralaba telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).
- Dalam hal Penerima Waralaba Utama yang bertindak sebagai Pemberi Waralaba memutuskan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang lama, sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Waralaba, dan kemudian menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan yang baru, penerbitan STPUW bagi Penerima Waralaba Lanjutan yang baru hanya bisa diberikan jika Penerima Waralaba Utama telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut dalam bentuk kesepakatan bersama melalui penyelesaian secara tuntas (Clean Break).
BAB IV
PEMBINAAN USAHA WARALABA
Pasal 16
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha dengan cara Waralaba.
Pasal 17
- Pemilik STPUW berhak mendapatkan fasilitas secara selektif sesuai program pemerintah yang tersedia.
- Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain terdiri dari :
- Pendidikan dan pelatihan;
- Rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
- Rekomendasi untuk mengikuti pameran baik di dalam dan diluar negeri;
- Bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
- Pemberi penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 18
- Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan tahunan kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perkembangan kegiatan usaha Waralab setiap tanggal 31 Januari dengan menggunakan Formulir Model C sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan ini.
- Pemilik STPUW wajib menyampaikan laporan tertulis kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perubahn berupa :
- Penambahan atau pengurangan tempat usaha (outlet);
- Pengalihan kepemilikan usaha;
- Pemindahan alamat Kantor Pusat atau tempat usaha Waralaba;
- Nama Pengurus, pemilik dan bentuk usaha dari Pemnerima Waralaba atau Pemberi Waralaba;
- Perpanjangan/perubahan jangka waktu perjanjian antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
BAB VI
SANKSI
Pasal 19
- Pemilik STPUW yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari pejabat penerbit STPUW.
- Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Model D, sebagaimana tercantu dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 20
- Pemilik STPUW yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara STPUW paling lama 1 bulan.
- Pemberhentian sementara STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pejabat pnerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Model E, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 21
- Pemilik STPUW yang tetap tidak mengindahkan atau tidak melakukan perbaikan setelah pelanggran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW.
- Pencabutan STPUW sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pejabat penerbit STPUW dengan mengeluarkan Keputusan Pencabutan STPUW Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 22
Pemilik STPUW yang dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STPUW dan tetap melaksanakan kegiatan usaha waralaba dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.
Pasal 23
Penerima Waralaba yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 dan tetap melaksanakan kegiatan usaha waralaba meskipun telah diberi peringatan tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan SIUP atau izin lain yang sejenis.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 24
- Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalm Negeri, Departemen Perdagangan.
- Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan waralaba sebagaimana diatur dalama Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Penerima Waralaba Utama / Penerima Waralaba Lanjutan yang telah memiliki STPUW, wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan ini dan diberikan tenggang waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diberlakukannya Peraturan ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd
MARI ELKA PANGESTU
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha†adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan†adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis†adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan†adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan†adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar†adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data identitas†adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “legalitas usaha†adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sejarah kegiatan usahanya†adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tempat usaha†adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Waralaba†adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.
Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “perkuatan permodalan†adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4742
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
KODE ETIK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Monday, October 6, 2008
- Tidak menuruti aturan-aturan yang sudah dibuat franchisor. Kenakalan franchisee yang paling umum adalah tidak mematuhi kewajibannya di bidang keuangan;
- Menjual produk (barang atau jasa) lain di luar pengetahuan franchisor;
- Mencuri sistem bisnis franchisor dan menerapkannya dalam usaha sejenis;
- Memprovokasi franchisee lain untuk tidak menuruti aturan franchisor.
- Latar belakang ekonomi;
- Pekerjaan;
- Pengalaman;
- Motivasi membeli franchise;
- Yang mau turun langsung mengawasi jalannya usaha;
- Pekerja keras;
- Mampu bekerja sama dengan orang lain;
- Mengetahui sedikit tentang keuangan dan bisnis;
- Mau mendengarkan nasehat dari orang lain;
- Mengerti konsep dari franchise;
- Taat aturan yang dibuat franchisor.
- Bisa dipercaya;
- Memiliki kemampuan menjalankan usaha;
- Memiliki visi dan misi yang sama dengan franchisor;
- Dapat bekerja sama dengan franchisor untuk menghasilkan keuntungan bersama.
Oleh JEFF Elgin
Selama bertahun-tahun, perusahaan waralaba asal AS telah “mengekspor” merek dan konsep waralaba mereka ke negara lain di seluruh dunia. Tren sebaliknya dimulai beberapa tahun dan trennya meningkat belakangan: perusahaan waralaba asing membawa merek mereka dan beroperasi di pasar AS.
Waralaba merupakan bisnis yang dinamis. Waralaba memberi terwaralaba (franchisee) cara fantastis mendapatkan keuntungan dengan konsep bisnis yang tak tersedia di pasar domestik atau memiliki ciri yang unik.
Beberapa pertanyaan yang umum terdengar kaitannya dengan waralaba asing yang datang ke AS, misalnya:
“Seberapa aman berinvestasi pada waralaba asing?” Persyaratan pengungkapan (disclosure) yang sama bagi waralaba domestik juga berlaku untuk waralaba asing mana pun yang masuk ke AS menawarkan peluang waralaba.
Waralaba harus memberikan pada anda dokumen UFOC yang berisi informasi kunci faktor-faktor yang diwajibkan. Mereka juga harus taat pada aturan perlindungan konsumen yaitu pada saat proses menjual waralaba berlangsung. Anda juga bisa menggunakan internet untuk menemukan informasi tentang perusahaan tertentu di dunia.
Waralaba yang prospektif, tidak memiliki perbedaan signifikan dalam proses risetnya dibandingkan yang lainnya. Karena itu, fakta bahwa waralaba itu berbasis di luar negeri, seharusnya tidak, memengaruhi risiko anda secara negatif.
“Apa struktur perusahaan waralaba asing yang biasanya dipakai di AS?” Kebanyakan waralaba asing yang sukses, menggunakan perjanjian “master licensing”. Dalam skenario ini, pewaralaba (franchisor) menemukan partner domestik dan keduanya sepakat mengikat kontrak akan mengembangkan waralaba di negara teresebut. Dalam kasus waralaba asing, ini adalah struktur yang biasa kita lihat.
Waralaba asing akan meriset bisnis ini di AS, kemudian mewawancara dan menyeleksi master licensee yang akan memiliki dan mengontrol hak waralaba di pasar ini. Perusahaan waralaba asing mungkin menguasai beberapa persen entitas ini atau menyederhanakannya dengan meminta fee dalam jumlah tetap (fixed) atau variabel sebagai imbalan untuk hak pengembangan. Alternatif paling umum untuk struktur ini bagi waralaba asing yaitu menciptakan cabang (subsidiary) yang dikuasai penuh di negara baru dan kemudian merekrut pegawai lokal untuk menjalankan operasi.
“Riset tambahan apa yang perlu dilakukan?” Hal yang selalu menarik adalah ide memeriksa rekam jejak perusahaan waralaba kaitannya dengan kinerja masa lalu mereka. Dalam kasus waralaba asing, yang efektif diriset yaitu dua perusahaan: pemegang lisensi di AS dan kantor pusatnya. Dalam hal pemegang lisensi, anda perlu memastikan bahwa anda memiliki rekam jejak cukup sehingga mereka mengetahui apa yang dikerjakan dan dapat membantu anda sukses.
Anda juga perlu mengetahui apakah keuangan mereka kuat dan mendukung usaha anda dalam jangka panjang. Kaitan dengan waralaba asing, anda mungkin memerlukan informasi tambahan mengenai operasi pewaralaba di negara lain untuk melihat seberapa baik mereka mengikuti standar dan nilai yang dipakai di AS. Periksa juga kekuatan finansial perusahaan induk dalam kasus pemegang lisensi utama di AS menghadapi dan memerlukan dukungan dalam beberapa hal dari perusahaan induknya.
“Bagaiman jika saya menjadi terwaralaba pertama?” Ada adagium lama yang berkaitan dengan investasi di waralaba. “Saat ragu, kirim mata-mata (scout)”. Kenyataan sederhana, menjadi terwaralaba pertama, atau menjadi bagian kelompok pertama terwaralaba, dalam sistem dan lingkungan manapun selalu melibatkan risiko lebih dibanding menunggu giliran berikutnya. Tak soal, seberapa banyak pengalaman pewaralaba, yang jelas tiap negara yang mereka masuki berbeda.
Sampai mereka diuji dalam dunia nyata, sederhananya perusahaan tak mengetahui sebagus apa sistem operasi, pemasaran, pelatihan, dan mereknya akan bekerja. Jika anda memutuskan uji coba operasinya di AS, keuntungannya, anda mungkin memiliki daya tawar (bargaining power). Setidaknya anda perlu melakukan negosiasi untuk meminta diskon, seperti fee awal waralaba (atau lebih baik meminta kelonggaran biaya pemasaran khusus). Pendekatan ini akan membantu anda, namun masih belum mengubah realitas bahwa anda memasuki bisnis yang memiliki derajat ketidakpastian tertentu.
Investasi dalam konsep waralaba yang dikembangkan dan terbukti (proven) di negara lain, saat masuk pasar AS bisa menjadi peluang bagus..atau kereta petaka. Satu-satunya cara mendapatkan kepastian yaitu dengan melaksanakan investigasi menyeluruh atas waralaba tersebut. Termasuk, meriset orang-orang yang menjalankan waralaba, struktur permodalan yang ditawarkan, dan rekam jejak dari merek yang sukses di waralaba.
Nasihat terakhir, saat ragu terhadap sesuatu, tanyakan pada pewaralaba. Jangan segan, sebab mereka juga kemungkina ditanya hal yang sama oleh banyak orang sebelumnya. Jadi, lakukan riset, sediakan waktu agar hasilnya tepat, dan setelah itu semestinya semuanya akan berjalan baik.
Sumber: entrepreneur.com
Oleh : Jeff Elgin
Sangat menarik mengamati peningkatan jumlah dan jenis industri yang menggunakan franchising sebagai strategi pertumbuhannya dalam 25 tahun terakhir. Dari semua itu, yang menarik adalah segmen jasa “konsultasi bisnis”.
Tipe-tipe waralaba tersebut muncul dengan aneka bentuk, namun yang ciri paling umum adalah memberikan layanan jasa dari terwaralaba (franchisee) kepada pebisnis atau entrepreneur.
Sementara sebagian orang masih bertanya kenapa perlu membeli waralaba semacam itu, banyak waralaba jenis ini justru sudah terbukti (proven) memiliki sistem, merek kuat dan pemasaran yang efektif, yang menjanjikan bisnis konsultasi sukses yang tak pernah anda miliki.
Waralaba bisnis konsultasi menyediakan sejumlah layanan berbeda. Beberapa yang umum adalah:
Bisnis Konsultasi Umum. Waralaba ini mengikuti pendekatan yang distandarisasi (standardized) untuk mengidentifikasi baik maslaah maupun peluang dalam berbagai operasi bisnis dan kemudian merekomendasikan strategi dan taktik untuk mengatasi tantangan atau mengambil peluang. Terwaralaba biasanya seseorang yang memiliki banyak pengalaman dalam aspek-aspek pertumbuhan bisnis yang dapat mengaplikasikan pengetahuan ini dalam konteks sistem waralaba.
Kelompok Penunjang CEO. Waralaba ini memfasilitasi interaksi, pembelajaran dan dukungan bagi pemimpin bisnis. Terwaralaba merekrut sejumlah CEO untuk membentuk kelompok yang biasanya terdiri dari belasan CEO yang bertemu dalam format grup bulanan untuk membandingkan catatan, mendiskusikan isu-isu, dan mendengarkan pembicara menyampaikan topik-topik yang diminati. Terwaralaba biasanya adalah pemimpin bisnis senior dengan pengalaman luas di dunia korporasi. Anda juga bisa mencari kelompok pendukung yang serupa yang fokus pada CFOs atau spesialisasi lainnya. (bersambung)
Tiap tahunnya makin banyak orang yang bermimpi keluar dari rutinitas 9 pagi – 5 sore dan memiliki aspirasi bekerja sendiri (self employed) dengan membangun bisnis. Meski begitu namanya membangun bisnis bisa menjadi proses menakutkan. Dan seperti keputusan besar lainnya, maka penting untuk melihat seluruh opsinya.
Waralaba sering dilihat sebagai bisnis yang lebih kecil risikonya. Waralaba memberikan peluang Anda membuka bisnis sendiri dengan dukungan dan back up dari perawalaba. Namun waralaba tak cocok bagi semua orang dan terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dipertimbangkan.
Apakah ini opsi menarik?
Waralaba merupakan opsi menarik bagi sebagian orang. Waralaba memungkinkan anda berinvestasi dalam sebuah sistem mapan, telah dicoba dan teruji, dan terbukti keberhasilannya.
Waralaba juga memberikan pelatihan awal dan bantuan selama operasi dari pewaralaba. Merek yang diakui dan daya beli tinggi dari jaringa yang luas, merupakan potensi keuntungan lain dari investasi waralaba. Namun ingat, tidak ada bisnis yang bebas risiko karen aitu teliti opsi yangtersedia dengan hati-hati.
Apakah Waralaba Cocok buat Anda?
Sebagai terwaralaba Anda akan mendapatkan bantuan dari pewaralaba. Meski demikian Anda tetap perlu memotivasi diri, memiliki gerak dan komitmen kerja keras untuk membangun bisnis yang sukses. Waralaba bukanlah garansi kesuksesan. Meskipun satu tingkatan keberhasilan sudah tercapai, diperlukan kerja keras agar bisa mempertahankan profitabilitas.
Bekerja untuk diri sendiri menuntut hal berat dari Anda dan keluarga. Penting bagi Anda mendapatkan dukungan penuh mereka dan memahami ketika Anda membangun bisnis. Mungkin saja sulit membayangkan gaji dari bisnis (waralaba) pada tahap-tahap awal, karena itu Anda perlu mempertimbangkan keadaan keuangan secara hati-hati.
Dapatkah Saya Mencapainya?
Tingkatan investasi yang dibutuhkan amat bervariasi. Anda perlu memilih peluang yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda—jangan melebihinya. Kebanyakan pewaralaba akan memberikan indikasi bagaimana kinerja terwaralaba sebelumnya. Namun, tentu saja ini bukan garansi bagi kesuksesan Anda. Anda perlu meneliti sendiri bisnis yang potensial di sekitar Anda dan mencari bantuan profesional dalam membuat proyeksi keuangan. Berbicaralah pada terwaralaba yang ada dan tanyakan mengenai bantuan yang mereka peroleh dan apakah pengelolaan mereka mencapai proyeksi keuangannya. Selalu disarankan pula memiliki dana cadangan yang bisa Anda pergunakan jika bisnis memerlukan waktu lebih lama hingga bisa mapan.
Top ten tips
1. Penilaian sendiri
Jujurlah pada diri sendiri. Apakah Anda sudah mendapatkan atribut yang tepat untuk membangun bisnis yang sukses? Kisah sukses dalam semalam amat jarang, tetapi lebih banyak yang memerlukan kerja keras dalam membangun bisnis. Menjalankan bisnis sendiri bisa lebih menguntungkan, namun bisa pula meminta tanggung jawab penuh terhadap konsumen, pemasok, dan karyawan.
2. Lakukan Riset
Secara common sense anda memerlukan perjalanan panjang menuju sebuah keputusan apakah waralaba yang ditaksir akan sesuai untuk Anda. Pastikan bahwa Anda melihat peluang bisnis dan Anda memiliki kecakapan tentangnya sekaligus mampu menjangkaunya.
3. Ajukan Pertanyaan
Ketika mempertimbangkan hak waralaba, penting bagi Anda mengajukan pertanyaan sehingga Anda dapat membuat keputusan dengan pengetahuan (informed decision).
4. Bicaralah pada Terwaralaba
Penting bagi Anda berbicara kepada terwaralaba yang sudah ada. Tanyakan mengenai bantuan yang mereka dapatkan dan apakah mereka mencapai proyeksi finansial awal mereka. Luangkan waktu untuk berbicara dengan beberapa terwaralaba untuk mendapatkan opini yang luas sebelum Anda membuat keputusan.
5. Dukungan keluarga
Anda akan membuthkan dukungan keluarga ketika membangun bisnis. Disarankan untuk mendiskusikan bagaimana pengaruh bekerja sendiri pada keluarga sebelum membuat komitmen. Jika anda tak mendapatkan dukungan penuh, hal ini akan menjadi kebodohan jika dilanjutkan. Karena itu libatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
6. Nasihat Profesional
Sebelum membuat komitmen berinvestasi dalam bisnis waralaba, Anda seharusnya mencari nasihat dari profesional. Bank akan memberi Anda penilaian yang berharga. Jaringan bisnis konsultan dan akuntan dapat pula mengasistensi Anda dalam memproduksi rencana bisnis.
7. Rencana Bisnis
Rencana bisnis memiliki tujuan ganda. Sebagai dokumen kerja yang akan menjadi bencmark kinerja bisnis Anda, sekaligus merepresentasikan dukungan finansial bagi bisnis Anda. Rencana bisnis penting disajikan dengan baik. Juga disarankan mengirimkan salinannya kepada kreditor terlebih dulu sebelum rapat yang dijadwalkan.
8. Pinjamlah dalam jumlah yang sesuai
Semakin besar Anda meminjam maka makin besar biaya yang akan ditanggung. Akibatnya Anda harus menghasilkan keuntungan yang lebih besar untuk mentupi biaya. Karena itu pinjamlah sesuai kebutuhan. Jika anda gagal mendapatkan modal dalam jumlah cukup, kemungkinan akan sulit mendekati lagi (re-approach) kreditor setelah itu untuk menjamin dana tambahan, terutama jika bisnis belum menunjukkan kinerja seperti diproyeksikan dalam rencana bisnis.
9. Cadangan Darurat
Selalu disarankan agar memiliki cadangan dana apabila bisnis memerlukan waktu lebih lama seperti diharapkan untuk take off. Rencana darurat untuk pengeluaran beberapa tahun akan sangat bermanfaat.
10. Ikuti Sistem
Anda berinvestasi pada model bisnis yang melelahkan, teruji, dan sudah terbukti. Karena itu penting mengikuti sistem yang dikembangkan pewaralaba untuk membuka peluang sukses bagi Anda.
Dari berbagai sumber
Pilihan bagi sarjana untuk masuk ke pasar kerja tak sebanyak beberapa dekade lalu. Posisi untuk pegawai mula (entry level) di banyak perusahaan kian menyempit. Kalau pun ada, gaji yang ditawarkan kerap tak memenuhi harapan mereka yang baru lulus kuliah. Dalam situasi permintaan yang melebihi penawaran, banyak individu berketerampilan tinggi (highly-skilled) akhirnya terpaksa bekerja pada low level job.
Bagaimana pencari kerja sebaiknya beradaptasi dengan tren lapangan kerja yang berubah ini? Salah satunya dengan mencari pinjaman dan mulai berbisnis. Dengan dukungan jaringan yang tepat, perencanaan strategis, dan manajemen keuangan yang bijaksana, masuk ke bisnis waralaba langsung selepas kuliah bisa memberi anda kesuksesan pekerjaan dan finansial.
Temukan Jaringan Pendukung
Dukungan jaringan mensyaratkan ditemukannya orang yang bisa memberikan motivasi, kekuatan, mentor, dan keterampilan yang diperlukan dalam transisi menuju lapangan kerja. Karena anda kurang memiliki keterampilan bisnis praktis sebab tak diajarkan di bangku kuliah, orang-orang tersebut akan menuntun ke “dunia nyata”. Dukungan tersebut bisa datang dari orang tua, saudara, atau mungkin saja pemilik bisnis yang anda temui.
Perencanaan Strategis
Rencana strategis melibatkan proses edukasi dan riset sebelum anda memutuskan membeli atau membuka waralaba. Pelajari semua hal yang perlu diketahui seputar waralaba, sebab saat wawancara, pewaralaba (franchisor) akan mencari orang yang memiliki know-how di industri tersebut.
Bijaksana dalam Manajemen Keuangan
Menemukan modal investasi untuk membeli waralaba akan menjadi tantangan terberat, tergantung pada jenis yang dipilih. Jika anda berpikir strategis, anda akan setuju jika waralaba restoran cepat saji seharga jutaan dolar AS bukan pilihan jangka pendek. Namun, waralaba bermodal kecil (low-cost) atau berbasis rumahan bisa jadi pilihan.
Keadaan keuangan anda akan diteliti oleh pewaralaba. Beberapa sistem waralaba mensyaratkan anda memiliki suatu jumlah tertentu yang mesti dipenuhi, dan anda harus menentukan apakah menjadi sekutu diam (silent) atau aktif dalam kerjasama.
Akhirnya, luangkan waktu untuk menemukan akuntan yang yang bisa memetakan kebutuhan keuangan anda. Selain itu, akuntan dapat memberikan tambahan keyakinan (reassurance) dalam menentukan pilihan investasi yang tepat.
Oleh - JEFF ELGIN
Pertanyaan paling umum dari calon terwaralaba (franchisee) “apa yang akan terjadi setelah saya menandatangani waralaba?”
Lebih spesifik lagi, mereka ingin tahu apa yang perlu dikerjakan agar bisnisnya mulai beroperasi. Berapa lama sampai buka dan bagaimana mereka tahu bahwa mereka tak kehilangan hal penting dalam masa itu.
Jawaban terhadap tipe pertanyaan itu cukup banyak dan bervariasi karena banyaknya peluang waralaba yang ada di pasar.
Namun, ada beberapa jawaban umum yang bisa diterapkan untuk waralaba mana pun. Anda seyogianya bisa mengharap hal berikut sesaat setelah penandatanganan:
Sistem dokumentasi. Kebanyakan pewaralaba (franchisor) akan secepatnya mengirimi terwaralaba dokumen-dokumen yang berhubungan dengan sistem mereka dan tugas-tugas yang harus diselesaikan agar bisnis baru siap (established).
Pewaralaba menginginkan bisnis waralaba yang baru bisa cepat beroperasi sebagimana halnya terwaralaba. Dan sebagian kunci suksesnya, yaitu secepat mungkin mengikuti kurva belajarnya (learning curve).
Sistem dokumentasi hampir selalu melibatkan modul pelatihan, dengan subjek yang memperluas pada sistem operasi, pemasaran, dan pengaturan bisnis baru. Mereka mungkin juga memakai media lain untuk menyajikan atau menguatkan informasi ini. Misalnya dengan intranet, video pelatihan, atau kunjungan ke terwaralaba baru. (Bersambung)
Sumber: entrepreneur.com
Oleh Jeff Elgin
Hal-hal Kritikal. Pewaralaba, melalui pengalaman mereka membuka unit baru, semestinya bisa dengan mudah mengidentifikasi jalur kritikal atau hal-hal yang diperlukan agar pembukaan unit baru berjalan cepat dan baik. Hal ini mungkin terkait bangunan (seperti pemilihan lokasi dan pengurusan izin), rekrutmen karyawan (khususnya di waralaba, yang memerlukan tipe karyawan dengan gaji minimum atau karyawan dengan lisensi khusus), konstruksi dan perlengkapan ruangan (termasuk pemakaian sumber lokal dan subkontraktor), atau persyaratan proses pelatihan terwaralaba.
Pewaralaba akan mengomunikasikan faktor apa saja yang biasanya memerlukan waktu lama untuk penyelesaiannya, dan mengerjakannya segera setelah penandatangan perjanjian waralaba dilakukan. Hal ini merupakan jaminan terbaik terhadap kemungkinan keterlambatan dalam proses pembukaan bisnis baru.
Daftar Pekerjaan (checklist). Meski bukan solusi yang unik dalam waralaba, namun terwaralaba baru biasanya menyiapkan checklist untuk hal-hal yang mungkin akan muncul dalam pembukaan bisnis baru. Pendekatan yang tepat dan telah diuji coba ini merupakan metode terbaik untuk menghindari biaya akibat kelallaian dalan proses.
Sebagai tambahan pada daftar pekerjaan, kebanyakan pewaralaba menyediakan waktu untuk setiap jenis di daftar, sehingga terwaralaba baru dapat mencek ulang (double-check) untuk memastikan mereka tepat sesuai jadwal. Sebagai contoh, mungkin ada jenis daftar dengan nama “Selesai Paling Lambat 5 Minggu Sebelum Pembukaan”, dengan daftar baru untuk keberhasilan tiap minggunya. Kemajuan untuk setiap daftar akan membantu terwaralaba baru dalam membuat prioritas bagi mereka “dalam mengerjakan” pekerjaan sepanjang proses tiap minggunya.
Pertanyaan berapa lama diperlukan sampai bisnis baru siap dibuka juga memiliki kemungkinan jawaban cukup banyak, tergantung jenis waralabanya. Sebagai prinsip umum, berikut ini adalah faktor-faktor paling relevan dalam menentukan jawabannya:
Bangunan. Jika waralaba melibatkan lokasi dengan sewa beli (leasing), pada umumnya memerlukan 3 sampai 6 bulan (kadang lebih lama) hingga bisnis siap dibuka. Jika lokasi perlu dibangun dulu, dibutuhkan sekitar 6-24 bulan waktu penyelesaiannya.
Pelatihan. Banyak waralaba, biasanya siap dibuka 3-6 bulan setelah penandatanganan tergantung seberapa banyak pengalaman dalam hal proses pelatihannya.
Pembiayaan. Meski besarnya investasi tidak dengan sendirinya berakibat pada penundaan pembukaan bisnis, namun kebanyakan terwaralaba di bisnis dengan investasi besar memakai pembiayaan (financing) untuk mentup sebagian biaya pembukaan. Pembiyaan bisa menyebabkan penundaan tergantung pada kreditor dan jenios pinjaman. Waktu yang diperlukan antara 6-8 minggu.
Meski pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya menciptakan kekhawatiran atas hak terwaralaba baru pascapenandatanganan, cara paling mudah untuk menghilangkannya adalah dengan bertanya. Pastikan mengungkapkannya kepada pewaralaba dan terwaralaba ketika melakukan riset. Dengan cara tersebut anda akan mendapat ekspektasi yang relaistis saat penandatanganan. Anda akan mengetahui secara pasti apa yang perlu dikerjakan. Dengan demikian anda akan memperoleh pengalaman positif dalam membuka bisnis baru.
Sumber: entrepreneur.com
10 Tips Memulai Bisnis Waralaba
1. Penilaian sendiri
Jujurlah pada diri sendiri. Apakah Anda sudah mendapatkan atribut yang tepat untuk membangun bisnis yang sukses? Kisah sukses dalam semalam amat jarang, tetapi lebih banyak yang memerlukan kerja keras dalam membangun bisnis. Menjalankan bisnis sendiri bisa lebih menguntungkan, namun bisa pula meminta tanggung jawab penuh terhadap konsumen, pemasok, dan karyawan.
2. Lakukan Riset
Secara common sense anda memerlukan perjalanan panjang menuju sebuah keputusan apakah waralaba yang ditaksir akan sesuai untuk Anda. Pastikan bahwa Anda melihat peluang bisnis dan Anda memiliki kecakapan tentangnya sekaligus mampu menjangkaunya.
3. Ajukan Pertanyaan
Ketika mempertimbangkan hak waralaba, penting bagi Anda mengajukan pertanyaan sehingga Anda dapat membuat keputusan dengan pengetahuan (informed decision).
4. Bicaralah pada Terwaralaba
Penting bagi Anda berbicara kepada terwaralaba yang sudah ada. Tanyakan mengenai bantuan yang mereka dapatkan dan apakah mereka mencapai proyeksi finansial awal mereka. Luangkan waktu untuk berbicara dengan beberapa terwaralaba untuk mendapatkan opini yang luas sebelum Anda membuat keputusan.
5. Dukungan keluarga
Anda akan membuthkan dukungan keluarga ketika membangun bisnis. Disarankan untuk mendiskusikan bagaimana pengaruh bekerja sendiri pada keluarga sebelum membuat komitmen. Jika anda tak mendapatkan dukungan penuh, hal ini akan menjadi kebodohan jika dilanjutkan. Karena itu libatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
6. Nasihat Profesional
Sebelum membuat komitmen berinvestasi dalam bisnis waralaba, Anda seharusnya mencari nasihat dari profesional. Bank akan memberi Anda penilaian yang berharga. Jaringan bisnis konsultan dan akuntan dapat pula mengasistensi Anda dalam memproduksi rencana bisnis.
7. Rencana Bisnis
Rencana bisnis memiliki tujuan ganda. Sebagai dokumen kerja yang akan menjadi bencmark kinerja bisnis Anda, sekaligus merepresentasikan dukungan finansial bagi bisnis Anda. Rencana bisnis penting disajikan dengan baik. Juga disarankan mengirimkan salinannya kepada kreditor terlebih dulu sebelum rapat yang dijadwalkan.
8. Pinjamlah dalam jumlah yang sesuai
Semakin besar Anda meminjam maka makin besar biaya yang akan ditanggung. Akibatnya Anda harus menghasilkan keuntungan yang lebih besar untuk mentupi biaya. Karena itu pinjamlah sesuai kebutuhan. Jika anda gagal mendapatkan modal dalam jumlah cukup, kemungkinan akan sulit mendekati lagi (re-approach) kreditor setelah itu untuk menjamin dana tambahan, terutama jika bisnis belum menunjukkan kinerja seperti diproyeksikan dalam rencana bisnis.
9. Cadangan Darurat
Selalu disarankan agar memiliki cadangan dana apabila bisnis memerlukan waktu lebih lama seperti diharapkan untuk take off. Rencana darurat untuk pengeluaran beberapa tahun akan sangat bermanfaat.
10. Ikuti Sistem
Anda berinvestasi pada model bisnis yang melelahkan, teruji, dan sudah terbukti. Karena itu penting mengikuti sistem yang dikembangkan pewaralaba untuk membuka peluang sukses bagi Anda.